Masyarakat Dapil II Kutai Timur Desak Percepatan Pelepasan Kawasan Hutan

kaltimes.com
17 Nov 2024
Share
Joni, Anggota Komisi C DPRD Kutai Timur.

Kaltimes.com – Pelepasan kawasan hutan menjadi tuntutan utama warga Daerah Pemilihan (Dapil) II Kutai Timur, khususnya di wilayah Sangatta Selatan dan Sangkima. Joni, anggota Komisi C DPRD Kutai Timur, menyampaikan bahwa status kawasan hutan telah menghambat pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik yang sangat dibutuhkan masyarakat.

“Kondisi ini sangat terasa di sektor pendidikan, di mana pembangunan fasilitas sekolah dari tingkat dasar hingga menengah terkendala oleh status lahan yang masih termasuk dalam kawasan hutan. Masyarakat telah berulang kali mengajukan usulan pembangunan, namun terhambat oleh regulasi yang berlaku,”kata  mantan Ketua DPRD Kutim periode 2019-2024 ini.

Merespons aspirasi tersebut, menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah mencanangkan program perluasan wilayah non-kawasan hutan. Program ini tidak hanya ditujukan untuk pengembangan pemukiman, tetapi juga mendukung pertumbuhan sektor ekonomi. Wilayah Karangan menjadi salah satu area yang diusulkan untuk dialokasikan sebagai zona non-hutan.

Meski beberapa kemajuan telah terlihat, seperti perbaikan akses jalan kebun, masih terdapat tantangan dalam pemeliharaan infrastruktur yang ada. Kerusakan jalan yang cepat terjadi akibat kurangnya perawatan rutin menjadi contoh nyata pentingnya sistem pemeliharaan yang berkelanjutan.

Proses pelepasan kawasan hutan sendiri membutuhkan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat. Joni menekankan pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk mempercepat realisasi aspirasi masyarakat, terutama dalam hal pembangunan fasilitas publik yang dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh warga.

“Perlu sinergi dan kolaborasi dalam penanganan ini,”pungkasnya.