Kaltimes.com – Proses mediasi antara warga RT 08 Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, dengan PT Kurnia Lintas Samudera kembali dilakukan pasca insiden tabrakan kapal ponton milik perusahaan tersebut terhadap rumah warga pada Jumat (2/5/2025). Mediasi ini diharapkan dapat mengakhiri kebuntuan terkait nilai ganti rugi yang belum menemui kesepakatan sejak difasilitasi oleh Polsek Tenggarong beberapa waktu lalu.
Mediasi berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Lurah Baru dan dipimpin langsung oleh Lurah Baru, Bayu Ramanda. Hadir dalam pertemuan itu anggota Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) yakni Sugeng Hariadi, H. Jamhari, dan Desman Minang Endianto. Selain perwakilan perusahaan, warga terdampak, tokoh agama, dan tokoh masyarakat juga turut hadir.
Insiden tabrakan kapal ponton itu menyebabkan kerusakan pada sejumlah rumah warga. Namun hingga saat ini, belum ada titik temu antara pihak warga dan perusahaan terkait nilai ganti rugi yang dianggap adil. Mediasi ini menjadi upaya kedua untuk menyatukan pandangan dan kepentingan kedua belah pihak.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menyatakan pihaknya akan terus mengawal penyelesaian persoalan tersebut agar tidak menjadi konflik berkepanjangan yang merugikan masyarakat.
“Saya ingin dari mediasi ini mendapatkan hasil yang diinginkan dan warga saya harus tersenyum lebar. Permasalahan ini jangan berlarut jangan sampai masyarakat dirugikan. Untuk perusahaan lebih bijak lagi dalam menangani permasalahan ini, nanti urusannya menjadi panjang sehingga semua perusahaan lainnya terdampak,” ucap Desman.
Desman menegaskan bahwa DPRD hadir tidak hanya sebagai penengah, namun juga sebagai pengawas agar hak-hak masyarakat tidak diabaikan. Ia berharap PT Kurnia Lintas Samudera dapat menunjukkan tanggung jawab sosialnya dengan segera menuntaskan persoalan ini.
Sementara itu, Lurah Baru, Bayu Ramanda, menyampaikan bahwa pihak kelurahan akan terus berperan aktif sebagai fasilitator. Ia menginginkan penyelesaian yang damai dan adil, agar tidak menimbulkan gejolak sosial di tengah masyarakat.
Warga RT 08 yang hadir dalam mediasi menyambut baik dukungan dari DPRD Kukar dan berharap proses ini menghasilkan kesepakatan yang berpihak pada keadilan. Mereka juga meminta agar perusahaan segera merealisasikan kompensasi tanpa prosedur yang berbelit-belit.
Dengan dimediasinya kembali kasus ini, harapan besar muncul bahwa penyelesaian segera tercapai dan hubungan antara warga serta perusahaan tetap terjaga dalam suasana saling menghargai dan bermitra. (adv)