Kaltimes.com – Persoalan sengketa lahan antara warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, dengan PT Multi Harapan Utama (MHU) dan PT Mahaguna Komando Indonesia (MKI) memasuki tahap mediasi resmi oleh DPRD Kukar. Mediasi ini dilakukan dalam bentuk rapat dengar pendapat (RDP), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, bersama anggota Komisi I DPRD Kukar.
RDP tersebut dihadiri sejumlah instansi penting, antara lain Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, serta manajemen kedua perusahaan tambang. Anggota Komisi I yang hadir meliputi Desman Minang Endianto, Erwin, Jamhari, dan Sugeng Hariadi.
Pihak warga yang dirugikan, Irham, memaparkan bahwa ia memiliki surat segel kepemilikan tanah seluas 6 hektar sejak tahun 2002. Namun, sebagian lahannya disebut sudah digarap perusahaan untuk aktivitas tambang. Di sisi lain, perusahaan mengklaim seluruh area tersebut telah dibebaskan secara sah sebelum digunakan.
Melihat adanya potensi tumpang tindih kepemilikan, Komisi I DPRD Kukar memutuskan membentuk tim identifikasi yang akan memverifikasi dokumen dari kedua belah pihak.
“Harapan saya dengan persoalan sengketa lahan semua pihak yaitu masyarakat dan perusahaan juga taat dengan aturan, ada dinas pertanahan untuk memberikan pertanggungjawaban dan surat yang diberikan itu harus benar-benar dipertanggungjawabkan, dan kedua belah pihak harus menaati apapun nanti hasil keputusannya yang sama-sama membuat kedua belah pihak tersenyum,” jelas Sugeng Hariadi.
Dalam keputusan rapat, Komisi I memberikan instruksi kepada DPPR untuk mempelajari dokumen dalam waktu satu pekan. Warga dan perusahaan diminta menyerahkan dokumen paling lambat sehari setelah RDP
“Makanya tadi supaya kedua belah pihak ini nyaman dan sama-sama mendapat kekuatan perlindungan, kita bentuk tim kerja yang ditangani DPPR. Hari ini atau paling lambat besok, kami minta warga dan perusahaan menyerahkan dokumen yang dimaksud. Pekan depan Rabu, kita akan bertemu lagi untuk rapat mediasi internal,” ujar Desman Minang Endianto menegaskan.
Dengan adanya proses verifikasi ini, DPRD Kukar berharap persoalan sengketa lahan di Loa Kulu dapat diselesaikan secara adil, menghindari konflik berkepanjangan, serta memberikan kepastian hukum bagi warga maupun perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.(adv)