Kaltimes.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menunjukkan komitmennya terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat. Pada tanggal 19 Mei 2025, Komisi I DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang bertujuan untuk membahas tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait masyarakat adat di wilayah tersebut.
Rapat ini berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Agustinus Sudarsono. Turut hadir dalam rapat tersebut anggota Komisi I lainnya seperti Anisa Utami, Sugeng Hariadi, H. Muhammad Jamhari, Desman Minang Endianto, Erwin, dan Muhammad Hidayat. Dari Komisi IV DPRD Kukar, tampak hadir Sri Muryani dan Muhammad Idham yang ikut memberikan masukan dalam diskusi.
Tidak hanya dari unsur legislatif, RDP ini juga melibatkan sejumlah perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Di antaranya adalah Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta perwakilan dari masyarakat hukum adat se-Kabupaten Kukar.
Dalam rapat tersebut, para peserta menyoroti pentingnya implementasi nyata dari regulasi yang sudah ditetapkan, agar peraturan tersebut tidak hanya sebatas aturan di atas kertas, tetapi dapat benar-benar membawa manfaat nyata bagi masyarakat adat di Kutai Kartanegara.
“RDP ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat adat dapat dijalankan secara efektif dan tepat sasaran. Kami juga ingin mendengar langsung dari masyarakat adat mengenai kendala dan tantangan yang mereka hadapi,” ujar Agustinus Sudarsono, Ketua Komisi I DPRD Kukar.
Berbagai isu krusial pun menjadi pokok bahasan, di antaranya penguatan kelembagaan adat, perlindungan hak atas tanah dan sumber daya alam adat, serta pemberian akses pendidikan dan peningkatan ekonomi bagi komunitas adat.
RDP ini diharapkan menjadi tonggak awal untuk menyusun rekomendasi konkret yang nantinya dapat dijadikan landasan pembuatan kebijakan lebih lanjut demi kesejahteraan masyarakat adat di Kukar. Komisi I DPRD Kukar menegaskan kesiapannya untuk terus mengawal pelaksanaan Perbup dan Perda yang mendukung keberadaan, hak, serta kesejahteraan masyarakat adat guna melestarikan nilai-nilai kearifan lokal dalam pembangunan daerah. (adv)