Kaltimes.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini memamerkan tumpukan uang yang diduga terkait dengan kasus suap untuk memuluskan vonis bebas bagi terdakwa Ronald Tannur.
Uang ini dipertunjukkan dalam konferensi pers di Jakarta, dengan total nilai hampir mencapai satu triliun rupiah.
Berdasarkan pengamatan, uang yang ditemukan dalam berbagai mata uang ini terdiri dari: 483.320 Dolar Hong Kong setara Rp975,5 juta, 71.200 Euro senilai Rp1,2 miliar, 1.897.362 USD setara Rp29,7 miliar, uang tunai Rp5,7 miliar, dan 74.494.427 Dolar Singapura bernilai sekitar Rp885 miliar.
Selain itu, terdapat 51 kilogram emas batangan sebagai barang bukti.
Uang tunai dan emas tersebut diduga berkaitan dengan suap dan gratifikasi yang diterima Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).
Zarof diduga terlibat dalam pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur, dan barang bukti ini ditemukan saat penggeledahan di kediamannya di Jakarta.
Abdul Qohar, Dirdik Jampidsus Kejagung, dalam konferensi pers yang digelar Jumat (25/10), mengatakan ada kejahatan lain selain pesengkongkolan jahat menyuap Zarof
“Selain persekongkolan jahat untuk menyuap, Zarof juga menerima gratifikasi dalam sejumlah pengurusan perkara di MA,” ujar Qohar
Nilai total uang dan emas yang disita diperkirakan mencapai Rp920,9 miliar.
Jabatan terakhir Zarof adalah Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum MA. (net/ra)