Kaltimes.com – Polisi terus melakukan pengejaran terhadap pelaku kasus judi daring yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Tiga orang yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) baru saja ditangkap, sementara jumlah tersangka kini sudah mencapai 22 orang.
Sebelumnya, polisi telah menangkap HE, pemilik salah satu situs judi daring yang juga berperan penting dalam kasus ini.
Dalam penyelidikan yang berlangsung, terungkap bahwa bandar judi daring membayar Rp24 juta per bulan untuk memastikan situs mereka tidak diblokir oleh Komdigi.
Salah satu tersangka mengungkapkan bahwa dari 5.000 situs judi daring yang seharusnya diblokir, hanya 4.000 yang dilaporkan untuk diblokir.
Sementara 1.000 situs lainnya tetap dilindungi dari pemblokiran.
Tersangka juga mengaku menerima Rp8,5 juta untuk setiap situs yang berhasil dijaga dari pemblokiran.
Komdigi bertindak cepat dengan memecat 10 pegawai yang terlibat dalam skandal ini.
Kasus ini semakin mendapat perhatian publik, dengan Menko Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, yang menegaskan bahwa mafia akses judi daring ini akan diusut tuntas.
Menurutnya, dampak judi daring sangat besar, dengan 8,8 juta orang terlibat pada 2024, 80 persen di antaranya adalah anak-anak muda.
Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa semua pihak harus bekerja sama dalam memberantas judi daring, dan tidak ada tempat bagi pihak yang melindungi praktik ilegal ini. (net/ra)