Kasus Judi Online Komdigi, Polisi Sita Uang Rp 3,1 Miliar

kaltimes.com
12 Nov 2024
Share
Tersangka kasus judi online di lingkaran Kementrian Komdigi digiring polisi di bandara Soekarno-Hatta. (Foto: (Adrial Akbar/detikcom)

Kaltimes.com – Polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial MN dan DM terkait dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dari kedua tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 300 juta dan uang yang terdapat dalam rekening mereka, yang totalnya mencapai Rp 2,8 miliar.

“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta. Dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar,” ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, saat konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (10/11).

Keduanya ditangkap di luar negeri dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu malam, kemudian langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pendalaman lebih lanjut.

Kombes Wira menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. “Terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” jelasnya.

Hingga saat ini, total 17 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online ini.

Sebelumnya, polisi juga menggeledah sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit di wilayah Bekasi, yang dioperasikan oleh tiga orang berinisial AK, AJ, dan A.

“Belum diketahui ketiga orang pengendali bisnis judi itu merupakan pegawai Komdigi ataukah bukan,” kata Kombes Wira.

Di kantor satelit tersebut, terdapat 12 orang yang bekerja sebagai operator dan admin, yang bertugas mengumpulkan daftar situs judi online. (net/ra)