Kaltimes.com – Komisi merupakan alat kelengkapan tetap DPRD yang dibentuk pada awal masa keanggotaan. Setiap anggota dewan wajib menjadi bagian dari salah satu komisi, kecuali pimpinan DPRD. Demikian disampaikan Anggota DPRD Kutai Timur Adi Sutianto kepada media ini.
Menurut Adi, komisi-Komisi CPRD memiliki tugas penting dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Beberapa tugas utama komisi antara lain membahas rancangan peraturan daerah dan keputusan DPRD, mengawasi pelaksanaan pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan sesuai bidangnya masing-masing.
“Tugas anggota dewan dalam komisi itu dibagi menurut bidang dan kemampuannya, dan di setiap komisi bertugas untuk memberikan solusi atas permasalahan yang timbul dan diadukan oleh masyarakat,” ujar Adi juga anggota Fraksi Golongan Karya.
Lebih lanjut, kata dia, komisi juga berperan membantu pimpinan DPRD dalam menyelesaikan masalah yang disampaikan oleh bupati dan masyarakat. Komisi bertugas menerima, menampung, membahas, serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Selain itu, komisi juga harus memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, komisi melakukan kunjungan kerja, mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat, serta mengajukan usul kepada pimpinan DPRD sesuai ruang lingkup bidang tugasnya. Komisi juga wajib memberikan laporan tertulis kepada pimpinan DPRD terkait hasil pelaksanaan tugasnya.
“Setiap komisi memiliki struktur tersendiri yang diketuai oleh salah satu anggota dewan yang mumpuni dalam bidang tersebut. Dengan demikian, pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil kinerja dapat lebih akurat,” imbuh Adi.
Dia menegaskan bahwa keberadaan Komisi CPRD bertujuan sebagai pengingat dan edukasi bagi DPRD dalam melayani masyarakat. Dengan struktur yang tertata, diharapkan kinerja DPRD dapat optimal dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. (Adv-DPRD/De).