Ijazah Belum Cukup, 9,01 Persen Lulusan SMK Masih Menganggur

kaltimes.com
24 Agu 2025
Share

DI BALIK harapan lulus sekolah langsung bekerja, ribuan lulusan SMK justru masih terjebak dalam barisan pencari kerja. Mereka membawa ijazah dengan kebanggaan, tetapi peluang kerja sering tidak menyambut.

Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Survei Angkatan Kerja Nasional 2024 mencatat Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tertinggi berasal dari lulusan SMK. Sebanyak 9,01 persen lulusan masih mencari pekerjaan aktif. Padahal, pemerintah merancang pendidikan SMK agar siswanya siap masuk dunia kerja.

Ketidaksesuaian keterampilan dengan kebutuhan industri muncul sebagai faktor utama. Banyak lulusan belum menguasai kompetensi spesifik dan tidak memiliki jaringan ke perusahaan. Kondisi ini membuat ijazah saja tidak cukup untuk bersaing.

Lulusan SMA menempati posisi kedua dengan TPT 7,01 persen. Setelah itu, lulusan perguruan tinggi juga menghadapi masalah serupa. Sebanyak 5,25 persen sarjana dan 4,83 persen diploma masih menganggur. Fakta ini menunjukkan bahwa gelar tinggi bukan jaminan langsung mendapat pekerjaan.

Lulusan SMP mencatat TPT 4,11 persen. Sementara lulusan SD menempati posisi terendah dengan 2,32 persen. Kelompok yang tidak pernah mengenyam sekolah formal juga masuk kategori ini. Namun, sebagian besar dari mereka bekerja di sektor informal dengan upah rendah dan tanpa jaminan kerja.

Jika dibanding dengan tahun sebelumnya, lulusan SMK konsisten menempati posisi teratas dalam daftar pengangguran. Negara lain yang menerapkan sistem pendidikan kejuruan pun menghadapi tantangan serupa. Situasi ini menegaskan bahwa link and match antara sekolah dan industri masih jauh dari harapan.

Tanggapan Pemerintah

Pemerintah menyadari ketimpangan ini, terutama dari sisi kualitas pendidikan SMK yang belum merata. Dilansir Tempo, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikdasmen) menyatakan standar pendidikan di beberapa SMK belum sesuai dengan kebutuhan nyata industri.

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan dan DPR juga melihat mismatch antara kurikulum SMK dan permintaan pasar kerja sebagai akar masalahnya. Untuk itu, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi yang menjadikan Kemnaker sebagai koordinator dalam menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan sistem informasi pasar kerja.

Lebih lanjut, Pemerintah melalui Kemnaker telah mengeluarkan Permenaker No. 5 Tahun 2024 untuk mewajibkan perusahaan melaporkan lowongan pekerjaan ke Sistem Informasi Ketenagakerjaan, mempermudah penyaluran tenaga kerja.

Dunia kerja kini menuntut lebih dari sekadar ijazah. Generasi muda perlu membekali diri dengan keterampilan praktis, pengalaman lapangan, dan kemampuan beradaptasi agar tidak terjebak dalam antrean pengangguran.(*)


Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin