Emas Jadi Komoditas dengan Nilai Transaksi Penyelundupan Tertinggi

kaltimes.com
27 Agu 2025
Share

KILAU emas yang seharusnya jadi penopang ekonomi, justru banyak hilang lewat jalur gelap. Nilai penyelundupan komoditas ini mengalir begitu besar hingga menggerus potensi penerimaan negara.

Kasus penyelundupan komoditas masih marak terjadi di Indonesia, melibatkan sejumlah sektor strategis. Praktik ini menjadi ancaman serius bagi stabilitas keuangan, karena negara kehilangan pemasukan dari pajak, bea cukai, dan pengelolaan sumber daya alam.

Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi penyelundupan dari 2021 hingga Kuartal III 2024 mencapai Rp 216,74 triliun. Dari jumlah itu, emas menempati posisi teratas dengan nilai transaksi Rp 189,27 triliun atau 87,55 persen dari total. Angka tersebut menunjukkan betapa masifnya penyelundupan emas dalam tiga tahun terakhir.

Selain emas, penyelundupan tekstil juga menonjol dengan nilai Rp 16,51 triliun, setara 7,64 persen dari total. Nikel berada di urutan ketiga dengan Rp 3,5 triliun.
Tumbuhan dan satwa liar ikut masuk daftar, dengan nilai Rp 2,38 triliun atau 1,1 persen. Sementara itu, penyelundupan tenaga kerja atau migran bernilai Rp 1,19 triliun, menempatkannya di posisi kelima.

Komoditas lain yang juga banyak diselundupkan antara lain hasil hutan, kendaraan, bahan bakar minyak, obat ilegal, hingga rokok. Semua ini menunjukkan bahwa pasar gelap masih subur karena tingginya permintaan dan nilai ekonomi komoditas tersebut.

Terbaru, PPATK mendeteksi penyelundupan benih bening lobster ke Vietnam pada Kuartal IV 2024 hingga awal 2025. Nilainya tidak kecil, mencapai Rp 2,65 triliun.
Maraknya penyelundupan merugikan masyarakat luas. Industri dalam negeri kehilangan pasar, negara kehilangan pajak, dan ekosistem sumber daya alam terancam rusak.

Indonesia butuh pengawasan lebih ketat dan penegakan hukum yang konsisten. Jika dibiarkan, kekayaan alam hanya akan mengalir ke jalur ilegal, sementara rakyat tidak merasakan manfaatnya.(*)


Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin