Kaltimes.com – DPRD Kota Samarinda mempertimbangkan langkah meningkatkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2015 tentang penataan pasar rakyat dan toko swalayan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Wacana ini muncul karena regulasi yang selama ini dipakai dianggap sudah sulit mengimbangi laju pertumbuhan ritel modern di kota, sehingga pengendaliannya tidak lagi efektif.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Saputra, menyebut aturan yang berusia hampir satu dekade itu perlu dievaluasi total. Menurutnya, jika memang sudah tidak sesuai dengan perkembangan di lapangan, maka statusnya dapat dinaikkan agar lebih kuat dari sisi hukum dan pelaksanaan. “Kalau peraturan itu sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang, nanti kita tingkatkan menjadi perda. Tergantung kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
DPRD menilai keberadaan Perwali saat ini menyisakan banyak celah, terutama terkait zonasi, jarak antargerai, dan ketentuan jam operasional ritel modern. Di lapangan, ekspansi minimarket dan swalayan makin agresif, bahkan di beberapa kawasan berdiri berdekatan dalam radius yang sangat dekat. Situasi tersebut dikhawatirkan menekan pasar rakyat, warung kecil, serta pelaku UMKM lokal yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat.
Selain itu, mekanisme perizinan berbasis sistem nasional membuat pemerintah daerah sulit melakukan filter ketika aturan zonasi lokal belum diperbarui. DPRD menilai penguatan regulasi lewat perda akan memberi kewenangan lebih tegas bagi pemerintah kota untuk mengatur sebaran ritel modern, memastikan persaingan usaha berjalan adil, serta menjaga keberlangsungan pasar tradisional.
DPRD juga menegaskan pembahasan perubahan status regulasi ini akan melibatkan perangkat daerah terkait seperti Dinas Perdagangan, DPMPTSP, dan instansi tata ruang. Tujuannya agar perda yang disusun nantinya tidak hanya mengatur ritel modern, tetapi juga memperbaiki tata kelola pasar rakyat—mulai dari penataan pedagang, pengawasan rutin, hingga kepastian aturan yang melindungi ekonomi kerakyatan.
Ke depan, DPRD berharap langkah menaikkan Perwali menjadi Perda dapat menghadirkan aturan yang lebih relevan dengan kondisi Samarinda hari ini. Dengan payung hukum yang lebih kuat, pemerintah diharapkan mampu mengendalikan pertumbuhan ritel modern secara terukur, sekaligus menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat dan berpihak pada pedagang kecil serta pasar tradisional. adv