DPRD Kutim Bahas Raperda Pencegahan Kebakaran, Tekankan Pentingnya Peran Masyarakat

kaltimes.com
11 Nov 2024
Share
Rapat Paripurna Ke - XVIII DPRD Kab. Kutai Timur.

KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-XVIII pada Senin, 11 November 2024, untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menekankan bahwa upaya pencegahan kebakaran merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat.

Rapat yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Sangatta Utara, dihadiri oleh 29 anggota dewan, Sekretaris Daerah Rizali Hadi, serta sejumlah unsur Forkopimda dan tokoh masyarakat.

Jimmi menyerukan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kutim. Ia menjelaskan keberhasilan program ini sangat bergantung pada keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat.

“Upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya menjadi tugas pemerintah daerah, tetapi juga tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat,” ucap Jimmi.

Lebih lanjut, Jimmi menambahkan, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan dalam upaya ini, sehingga dapat menciptakan lingkungan yang aman dan terhindar dari bahaya kebakaran. Ia juga menggarisbawahi pentingnya pemberdayaan masyarakat dan dukungan dari dinas terkait dalam mengimplementasikan Raperda ini.

“Dengan adanya pemberdayaan masyarakat dan dukungan dari dinas terkait, diharapkan kesejahteraan dan keamanan warga dapat terwujud,” tutup Jimmi.

Dalam Agenda tersebut,Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua DPRD, Prayunita. Acara ini turut dihadiri Sekretaris Daerah, Rizali Hadi, serta 29 anggota dewan lainnya, unsur Forkopimda, dan tamu undangan dari berbagai lapisan masyarakat.