Kaltimes.com – Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Kutai Timur, Juliansyah, menjelaskan peran krusial DPRD dalam pemerintahan daerah menjelang pelantikan anggota DPRD Kutim periode 2024-2029. Menurut Juliansyah, DPRD memiliki tiga fungsi utama yang harus dipahami oleh setiap anggota baru untuk menjalankan tugas mereka secara efektif.
“DPRD memiliki tiga fungsi utama yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan,” ujar Juliansyah saat ditemui di kantornya. Ia menjelaskan bahwa fungsi legislasi melibatkan pembuatan peraturan daerah bersama kepala daerah. Ini merupakan langkah awal dalam perumusan kebijakan yang berdampak langsung pada masyarakat.
Dalam fungsi anggaran, lanjut Juliansyah, anggota dewan terlibat dalam pembahasan dan persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Fungsi anggaran ini sangat penting karena APBD merupakan dokumen utama yang menentukan bagaimana dana akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan dan program daerah,” tambahnya.
Selain itu, DPRD juga memiliki fungsi pengawasan, yang mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan kebijakan yang telah ditetapkan. “Fungsi pengawasan ini memastikan bahwa setiap kebijakan dan peraturan yang diterapkan benar-benar dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ada, serta dapat menindaklanjuti jika terdapat penyimpangan atau masalah dalam pelaksanaan,” jelas Juliansyah.
Juliansyah juga menekankan bahwa pemahaman mendalam tentang ketiga fungsi ini sangat penting bagi anggota DPRD baru. “Pemahaman yang baik tentang tugas dan wewenang ini akan membantu anggota DPRD untuk menjalankan amanah mereka dengan lebih efektif dan memastikan aspirasi masyarakat dapat tersalurkan dengan baik,” tuturnya.
Diharapkan dengan pemahaman yang komprehensif tentang fungsi-fungsi ini, anggota DPRD Kutai Timur dapat berkontribusi secara maksimal dalam pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. “Kami berharap semua anggota DPRD baru akan memanfaatkan pengetahuan ini untuk melaksanakan tugas mereka dengan sebaik-baiknya,” pungkas Juliansyah. (Adv-DPRD/One)