Kaltimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar Rapat Paripurna ke-35 pada Senin (13/08/2024) malam di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi. Agenda utama rapat adalah pembahasan dan persetujuan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, didampingi Ketua I Asti Mazar dan Wakil Ketua II Arfan. Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, 25 anggota DPRD, serta perwakilan Forkopimda turut hadir dalam sidang tersebut.
Dalam sambutannya, Joni menekankan pentingnya tahapan ini dalam siklus pembangunan daerah. “Pembahasan KUA dan PPAS merupakan bagian integral dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah untuk tahun 2025,” ujarnya.
Meskipun sempat terjadi perbedaan pendapat, Joni mengungkapkan bahwa proses pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kutim telah berjalan lancar. “Perbedaan tersebut berhasil kita sinkronkan demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Ketua DPRD Kutim itu menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD TA 2025. Pembahasan akan mengacu pada pedoman penyusunan APBD dari Kementerian Dalam Negeri.
Joni berharap semua pihak dapat memberikan masukan konstruktif dalam proses penyusunan dan pembahasan APBD mendatang. “Tujuan akhirnya adalah mewujudkan pelayanan maksimal dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat Kutai Timur,” pungkasnya.
Pengesahan KUA dan PPAS ini menjadi tonggak penting dalam perencanaan anggaran Kabupaten Kutai Timur tahun 2025, yang diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat setempat. (Adv-DPRD/G)