Kaltimes.com – DPRD Kutai Timur mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan dalam sidang paripurna. Regulasi ini menjadi landasan hukum untuk meningkatkan sistem proteksi kebakaran di wilayah Kutai Timur.
“Perda ini adalah hasil kerja komprehensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” ungkap Hj. Mulyana dari Partai Amanat Nasional, yang mewakili Panitia Khusus (Pansus) dalam sidang pengesahan. Ia menjelaskan bahwa regulasi ini telah melalui serangkaian tahapan, termasuk studi banding dan konsultasi dengan pihak berwenang.
Perda yang terdiri dari 18 BAB dan 39 pasal ini telah mendapat persetujuan dari seluruh fraksi DPRD. “Substansi Perda telah diselaraskan dengan masukan dari Kemenkumham Kaltim dan Biro Hukum Pemprov,” jelasnya, menekankan kematangan regulasi ini.
Kolaborasi antara Dinas Pemadam Kebakaran dan Bagian Hukum Pemkab dalam penyusunan Perda mendapat apresiasi khusus dari Pansus. “Sinergi ini mencerminkan komitmen bersama dalam melindungi masyarakat,” tambah Hj. Mulyana.
Perda ini diharapkan menjadi instrumen efektif dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran di Kutai Timur. Regulasi tersebut akan menjadi panduan operasional bagi seluruh pemangku kepentingan dalam upaya perlindungan masyarakat dari bahaya kebakaran.
Pengesahan ini menandai langkah maju Kutai Timur dalam memperkuat sistem keselamatan publik, khususnya dalam aspek pencegahan dan penanggulangan kebakaran. (Adv-DPRD/Ty)