DPRD Kutai Timur Gelar Hearing untuk Mediasi Sengketa Lahan Antara Kelompok Tani dan Perusahaan Tambang

kaltimes.com
11 Jun 2024
Share
Mediasi Sengketa Lahan Antara Kelompok Tani dan Perusahaan Tambang.

Kaltimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar hearing untuk memediasi permasalahan sengketa lahan antara Kelompok Tani Hutan (KTH) Bina Marga dengan perusahaan tambang batu bara, PT Indexim Coalindo. Hearing ini diadakan di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim pada Senin (10/06/2024) dan dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan.

Hearing tersebut digelar menyusul laporan dari KTH Bina Marga terkait klaim mereka atas lahan seluas 73 hektar yang saat ini sedang digarap oleh PT Indexim Coalindo. Kelompok tani tersebut menuntut ganti rugi atas tanam tumbuh yang ada di lahan tersebut. KTH Bina Marga mengklaim bahwa mereka telah lama mengelola lahan tersebut sebelum PT Indexim memulai aktivitas tambang di lokasi yang sama.

Dalam hearing tersebut, sejumlah anggota DPRD Kutim turut menyampaikan pandangan mereka terkait permasalahan yang dihadapi oleh KTH Bina Marga. Salah satu anggota DPRD yang hadir, Agusriansyah Ridwan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyarankan agar PT Indexim segera menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.

Agusriansyah mengingatkan pentingnya menjaga hubungan baik antara perusahaan dengan masyarakat sekitar, terutama dalam konteks investasi jangka panjang di wilayah tersebut. Ia juga menekankan perlunya PT Indexim untuk lebih memprioritaskan aspek sosial dalam menyelesaikan sengketa lahan ini, mengingat masyarakat telah lebih dahulu berada di lokasi tersebut.

“Poin utamanya adalah perusahaan harus menciptakan iklim investasi yang kondusif. Menurut saya, perusahaan tidak usah terlalu bicara soal yuridis di sini, karena perusahaan juga belum tentu lengkap dari sisi yuridis. Mediasi ini bertujuan mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak, dan DPRD berada di tengah untuk memfasilitasi hal tersebut,” ujar Agusriansyah dalam hearing tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa komunikasi yang baik antara PT Indexim dan PT Santan Borneo Abadi (SBA) selaku pemilik konsesi sebelumnya perlu dibangun, agar tidak terjadi konflik sosial yang dapat merugikan semua pihak.

Senada dengan Agusriansyah, Ketua Komisi B DPRD Kutim, Hepnie Armansyah, juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan kondisi masyarakat yang berada dalam posisi lemah jika dikaitkan dengan regulasi. Menurutnya, persoalan riil di lapangan tidak boleh diabaikan dan harus diselesaikan dengan bijak. (Adv-DPRD/One)