Kaltimes.com – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Ahmad Yani memimpin rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri anggota Komisi I DPRD Kukar untuk membahas sengketa lahan antara warga Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, dengan dua perusahaan tambang, yakni PT Multi Harapan Utama (MHU) dan PT Mahaguna Komando Indonesia (MKI). Rapat berlangsung pada Selasa (8/7/2025) di ruang sidang DPRD Kukar.
RDP ini menghadirkan perwakilan dari berbagai instansi terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. Pihak manajemen PT MHU dan PT MKI juga turut hadir, bersama anggota Komisi I DPRD Kukar seperti Desman Minang Endianto, Erwin, Jamhari, dan Sugeng Hariadi.
Sengketa lahan ini melibatkan warga bernama Irham, yang mengaku memiliki lahan seluas 6 hektar berdasarkan surat segel tahun 2002. Ia menyatakan sebagian lahannya telah dirusak atau digarap perusahaan untuk aktivitas pertambangan. Sementara itu, pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh lahan yang diklaim oleh Irham telah dibebaskan secara resmi oleh pihak perusahaan sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Kukar memutuskan pembentukan tim identifikasi yang bertugas menguji keabsahan dokumen kepemilikan lahan kedua belah pihak.
“Harapan saya dengan persoalan sengketa lahan semua pihak yaitu masyarakat dan perusahaan juga taat dengan aturan, ada dinas pertanahan untuk memberikan pertanggungjawaban dan surat yang diberikan itu harus benar-benar dipertanggungjawabkan, dan kedua belah pihak harus menaati apapun nanti hasil keputusannya yang sama-sama membuat kedua belah pihak tersenyum,” kata anggota Komisi I, Sugeng Hariadi.
Dari hasil kesepakatan, Komisi I mendesak kedua pihak menyerahkan seluruh dokumen kepada DPPR untuk dilakukan uji materi keabsahan. Proses ini diberikan tenggat waktu satu pekan, terhitung sejak RDP dilaksanakan.
“Makanya tadi supaya kedua belah pihak ini nyaman dan sama-sama mendapat kekuatan perlindungan, kita bentuk tim kerja yang ditangani DPPR. Hari ini atau paling lambat besok, kami minta warga dan perusahaan menyerahkan dokumen yang dimaksud. Pekan depan Rabu, kita akan bertemu lagi untuk rapat mediasi internal,” tegas Desman Minang Endianto.(adv)