DPRD Kukar Konsultasikan Rencana Pembentukan Desa ke Kementerian Dalam Negeri

kaltimes.com
15 Jun 2025
Share
DPRD Kukar Konsultasikan Rencana Pembentukan Desa ke Kementerian Dalam Negeri

Kaltimes.com – Dalam upaya memperkuat landasan hukum terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, pada 15 Juni 2025.

Kunjungan kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah, S.E., M.Si., yang turut didampingi oleh sejumlah anggota Bapemperda seperti Nasrullah. Selain itu, hadir pula anggota Komisi I DPRD Kukar, yakni Wandi, S.E., Safruddin, Muhammad Hidayat, S.P., serta H.M. Ridha Dermawan, S.P., M.P. yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kukar.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan DPRD Kukar diterima secara langsung oleh Direktur Toponimi dan Batas Antar Daerah Kementerian Dalam Negeri, Raziras Rahmadillah. Johansyah mengungkapkan bahwa konsultasi ini penting dilakukan guna mendapatkan arahan teknis dan yuridis mengenai proses pembentukan desa baru.

“Alhamdulillah kita disambut hangat oleh Direktur Toponimi dan Batas Antar Daerah Kementerian Dalam Negeri, Raziras Rahmadillah,” tutur Johansyah.

Menurut penjelasan dari pihak kementerian, setiap proses pemekaran desa harus mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Dalam aturan ini disebutkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh dalam proses perubahan batas wilayah dari desa persiapan menjadi desa definitif.

Pihak kementerian juga menegaskan pentingnya aspek legalitas dalam penataan batas wilayah desa, agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Hal ini menjadi perhatian serius Bapemperda DPRD Kukar dalam menyusun Raperda Pembentukan Desa yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kunjungan ini diharapkan mampu memberikan masukan komprehensif bagi DPRD Kukar dalam rangka memperkuat dasar hukum Raperda Pembentukan Desa di Kutai Kartanegara. Selain itu, konsultasi ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif, tertib, dan sesuai dengan regulasi pemerintah pusat.

Johansyah menambahkan, hasil diskusi di Kemendagri akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam pembahasan internal DPRD Kukar, khususnya dalam rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan mengawal proses penyusunan Raperda ini.

“Dengan dasar yang kuat, diharapkan nantinya tidak ada kendala dalam pelaksanaan di lapangan,” pungkasnya. (adv)