DPRD Kukar Gelar Pra Harmonisasi Hukum untuk Pembentukan 7 Desa Baru, Percepat Pelayanan dan Pemerataan Pembangunan

kaltimes.com
2 Agu 2025
Share
Foto Bersama, DPRD Kukar Gelar Pra Harmonisasi Hukum untuk Pembentukan 7 Desa Baru, Percepat Pelayanan dan Pemerataan Pembangunan

Kaltimes.com – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat pra harmonisasi kemitraan hukum terkait pembentukan tujuh desa baru, sebagai langkah penting mendorong pemerataan pembangunan dan mempercepat pelayanan pemerintahan di wilayah tersebut. Pertemuan berlangsung di Fugo Samarinda dengan penuh semangat dan komitmen dari seluruh pihak yang hadir.

Rapat ini merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang digagas DPRD Kukar. Ketua DPRD Kukar, Ir. H. Ahmad Yani, S.T., memimpin langsung jalannya rapat, didampingi oleh Wakil Ketua I Abdul Rasid, S.E., M.Si., Wakil Ketua II Junadi, A.Md., dan Wakil Ketua III Aini Paridah, S.E. Selain itu, hadir pula Ketua dan anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar yang menangani pembahasan Raperda tersebut.

Hadir pula perwakilan Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Timur, Edi Suyitno, S.H., bersama jajaran; Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kukar, Akhmad Taufik Hidayat; kepala OPD; Sekretaris DPRD Kukar, H.M. Ridha Dermawan; camat; kepala desa; Plt. kepala desa; Ketua BPD; serta tenaga ahli DPRD.

Dalam sambutannya, Ahmad Yani menegaskan pentingnya sinkronisasi Raperda dengan regulasi yang lebih tinggi.

“DPRD telah melakukan penyelarasan dan penyinkronan Raperda dengan regulasi di atasnya. Kami akan segera mengajukan Raperda ini ke Gubernur dan Kemendagri untuk mendapatkan nomor registrasi. Setelah itu, akan kami teruskan ke tahap persetujuan untuk ditetapkan sebagai Perda,” ujarnya.

Tujuh desa yang diajukan menjadi desa definitif meliputi: Jembayan Ilir (Loa Kulu), Sungai Payang Ilir (Loa Kulu), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Badak Makmur (Muara Badak), Tanjung Barukang (Anggana), dan Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut).

Menurut Ahmad Yani, pembentukan desa-desa tersebut akan mempermudah pelayanan pemerintahan, mendekatkan layanan kepada masyarakat, serta menciptakan peluang baru untuk pemerataan pembangunan. Setelah pra harmonisasi selesai, Raperda diserahkan ke Kanwil Kemenkumham Kaltim untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Langkah ini mencerminkan sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat di tingkat desa.(adv)