DPRD Kukar Desak Perusahaan Kapal Ponton Segera Selesaikan Ganti Rugi hingga Dampak Psikologis

kaltimes.com
20 Mei 2025
Share
Sugeng Hariadi, anggota Komisi I DPRD Kukar

Kaltimes.com – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan ketegasan terhadap berbagai insiden yang melibatkan kapal ponton, khususnya yang berdampak langsung kepada masyarakat di bantaran Sungai Mahakam. Sugeng Hariadi, anggota Komisi I dari Fraksi PDIP, menyebut bahwa penyelesaian konflik antara perusahaan dan warga tidak boleh berlarut-larut dan harus diselesaikan dengan pendekatan yang manusiawi.

Sugeng mencontohkan kasus kapal ponton yang menabrak rumah warga di Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong. Insiden tersebut seharusnya bisa diselesaikan secara cepat dan kekeluargaan, namun kenyataannya justru memakan waktu dan belum juga menemui titik akhir.

“Baru-baru ini kami Komisi I memfasilitasi untuk mediasi persoalan kapal ponton yang menabrak rumah warga di Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong. Harusnya persoalan semacam itu cukup diselesaikan secara kekeluargaan di warung kopi saja selesai itu. Tapi ini berlarut-larut tak kunjung selesai, kalau gak selesai begini imbasnya ke semua perusahaan, kami tidak mengancam ini serius,” katanya.

Sugeng juga menekankan bahwa ganti rugi materil saja tidak cukup. Menurutnya, perusahaan harus mempertimbangkan dampak psikologis yang ditimbulkan pada korban.

“Jangan ganti rugi kalau perlu ganti untung. Beruntung setiap insiden tidak ada korban luka, bahkan korban jiwa, kalau ganti material yang rusak memang bisa dinominalkan, tapi apa perusahaan sanggup membayar rasa trauma atau perasaan panik yang dialami warga, karena rasa trauma seperti itu tidak bisa dinominalkan. Sekali lagi bagi semua perusahaan yang ada persoalan terkait tabrakan kapal ponton dengan warga tolong segera diselesaikan, warga masyarakat kami harus tersenyum,” tegas Sugeng.

Ia juga menegaskan bahwa tanpa adanya sikap tegas dari lembaga legislatif, perusahaan dikhawatirkan akan terus bersikap abai. Oleh karena itu, Komisi I siap mengambil tindakan lebih lanjut termasuk merekomendasikan penghentian pelayaran jika tidak ada perubahan signifikan dalam penyelesaian kasus-kasus serupa.

Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan DPRD Kukar terhadap kenyamanan dan keselamatan masyarakat yang selama ini menjadi korban dari aktivitas pelayaran kapal ponton yang tidak terkontrol. (adv)