DPRD Kukar Desak Penyelesaian Pembebasan Lahan Bendungan Marangkayu yang Tertunda 18 Tahun

kaltimes.com
9 Jul 2025
Share
DPRD Kabupaten Kukar kembali menggelar RDP terkait permasalahan lahan masyarakat Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu

Kaltimes.com – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait permasalahan lahan masyarakat Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, yang terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Marangkayu. Rapat yang berlangsung pada Rabu (9/7/2025) ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, didampingi anggota Komisi I, yakni Desman Minang Endianto, Jamhari, Safruddin, dan Sugeng Hariadi.

Puluhan warga yang belum menerima hak ganti rugi sejak 2007 bahkan terpaksa menginap di Gedung DPRD Kukar sejak Selasa (8/7/2025). Mereka menuntut kejelasan nasib lahan, rumah, dan tanaman yang telah menjadi sumber penghidupan selama puluhan tahun.

Menurut Ahmad Yani, DPRD telah berulang kali memediasi persoalan ini, termasuk melibatkan Pj Gubernur Kalimantan Timur. Namun, penyelesaian belum juga tercapai.

“Tentu DPRD sudah melakukan langkah-langkah strategis karena memang ini sudah berlarut-larut. Bahkan sudah berapa kali dimediasi di kabupaten, dan pernah juga PJ Gubernur Kaltim memediasi, namun sampai sekarang juga tidak diselesaikan,” ujarnya.

Permasalahan utama disebutkan terkait keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang diklaim menghalangi proses pembayaran. Ahmad Yani menegaskan, HGU tersebut tidak menjalankan fungsi sesuai ketentuan karena tidak ada aktivitas perkebunan di lapangan.

“Yang ada justru tanaman milik masyarakat. Misalnya mereka HGU menanam karet, tapi satu pun tidak ada pohon karet di sana,” ungkapnya.

Dinas Perkebunan Kukar juga menilai perusahaan tersebut tidak aktif. Hal ini menjadi alasan DPRD mendesak agar HGU tersebut tidak menjadi penghambat pembebasan lahan. Yani menambahkan, proyek strategis nasional seharusnya mengesampingkan HGU yang bersumber dari negara.

Berdasarkan aturan, Balai Wilayah Sungai (BWS) disebut sudah siap membayar ganti rugi dan hanya menunggu perintah dari tim penilai Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, BPN diduga masih mengacu pada sertifikat HGU yang bahkan berbeda lokasi, yakni di Desa Tanjung Limau, bukan di Desa Sebuntal.

Dari hasil rapat, DPRD memberikan waktu satu pekan kepada BPN untuk menyurati BWS agar segera membayar ganti rugi.

“Jangan ini dipolitisasi atau sengaja diperdebatkan. Rakyat sudah menjadi korban, rumah dan lahan mereka terendam air, dan proyek strategis nasional juga tidak bisa berjalan lancar,” tegas Ahmad Yani.(adv)