Kaltimes.com – DPRD Kutai Timur menyatakan komitmennya untuk mendukung diterapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Kebakaran di kawasan permukiman warga.
Perda ini bertujuan meminimalkan risiko kebakaran dengan penegakan aturan dan pengadaan fasilitas penunjang di daerah rawan kebakaran.
Anggota DPRD Kutai Timur, Yosep Udau menjelaskan Perda ini memiliki fokus utama pada upaya pencegahan, termasuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai standar pembakaran sampah yang aman.
“Kami mendukung penuh langkah pemerintah untuk mensosialisasikan aturan ini, termasuk menyediakan fasilitas seperti tangki air di desa-desa agar masyarakat lebih siap menghadapi potensi kebakaran,” ujar politikus PAN yang tergabung dalam Komisi B (Bidang Ekonomi Keuangan) ini.
Meski demikian, Yosep juga menyoroti adanya kendala dalam hal petugas pemadam kebakaran. Menurutnya, larangan penggunaan tenaga honorer menjadi tantangan besar dalam memenuhi kebutuhan sumberdaya manusia (SDM) untuk tugas-tugas pemadam kebakaran.
“Saat ini mereka hanya memanfaatkan SDM yang sudah ada. Seperti PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau yang berstatus PNS. Ke depan, kita harus memperjuangkan solusi agar ketersediaan tenaga pemadam memadai,” tambah Yosep Udau.
Selain itu, DPRD berjanji akan mendukung penganggaran yang diperlukan untuk memaksimalkan pelaksanaan Perda ini. Hal tersebut mencakup alokasi anggaran untuk pembangunan tangki-tangki air di setiap kecamatan.
Dia menyebutkan ketersediaan tangki air sangat krusial, terutama di desa-desa yang tidak memiliki akses langsung ke sumber air.
“Ketika ada kebakaran, air harus segera tersedia. Ini salah satu langkah penting yang harus kita prioritaskan,” ungkapnya.
Instansi terkait, kata dia, juga akan turun ke lapangan untuk menyosialisasikan Perda ini di seluruh kecamatan. Yosep memastikan DPRD siap mendukung segala bentuk usulan yang masuk ke APBD. “Jika ada usulan dari dinas yang berkaitan dengan Perda ini, kami pasti mendukungnya agar pelaksanaannya berjalan maksimal,” tegas Yosep Udau. (Adv-DPRD/Ty)