Kaltimes.com – Anggota Komisi B (Bidang Ekonomi Keuangan) DPRD Kutai Timur, Yosep Udau mengungkapkan pentingnya perhatian pemerintah dalam menyelesaikan kendala status tanah di kawasan hutan yang selama ini menjadi penghalang aktivitas bertani masyarakat.
Menurutnya, perubahan status tanah dari kawasan budidaya kehutanan (KBK) ke kawasan budidaya non-kehutanan (KBNK) menjadi langkah yang mendesak untuk mendukung kesejahteraan warga di wilayah tersebut.
“Kami melihat masyarakat sudah bertahun-tahun memanfaatkan tanah untuk berkebun dan bertani. Namun, karena status tanah yang masih kawasan hutan, mereka sering terbentur aturan yang membuat mereka khawatir. Pemerintah harus mendorong perubahan status ini demi kepastian hukum dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Yosep
Ia menambahkan, banyak petani di Dapil Kutai Timur III meliputi Batu Ampar, Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat dan Busang yang bergantung pada hasil kebun mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Namun, kondisi jalan akses yang belum memadai sering menjadi tantangan tambahan dalam proses distribusi hasil panen. Yosep mendesak pemerintah untuk tidak hanya memperhatikan aspek status tanah, tetapi juga memperbaiki infrastruktur pendukung.
“Selain masalah status tanah, infrastruktur jalan juga harus diperhatikan. Bagaimana masyarakat bisa mengeluarkan hasil kebunnya kalau jalan yang mereka lalui penuh lumpur? Hal-hal seperti ini harus menjadi prioritas dalam program pembangunan,” lanjut Yosep.
Dia juga menyebutkan perlunya keaktifan pemerintah dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Ia berharap setiap keluhan masyarakat yang disampaikan melalui kepala desa bisa ditindaklanjuti dengan nyata, bukan hanya sekadar menjadi formalitas belaka.
“Kami di DPRD siap mendukung program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selama program tersebut diajukan dengan jelas dan berpihak pada rakyat, kami akan membantu memastikan itu terealisasi,” tegasnya. (Adv-DPRD/Ty)