DPRD Dorong Implementasi Hasil KLHS RPJMD 2025-2029

kaltimes.com
19 Jun 2024
Share
Anggota DPRD Kutai Timur, Hepnie Armansyah.

Kaltimes.com – Ketua Komisi B (Bidang Perekonomian dan Keuangan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Hepnie Armansyah menyatakan dukungannya terhadap inisiatif Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menggelar Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Namun, pihaknya juga menekankan pentingnya implementasi nyata dari hasil kajian ini dalam kebijakan dan program pembangunan.

“DPRD Kutai Timur mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam menggelar Konsultasi Publik KLHS RPJMD 2025-2029. Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan,” ujar Hepnie Armansyah kepada wartawan pada Rabu, 19 Juni 2024.

“Namun, kami ingin menekankan pentingnya implementasi nyata dari hasil kajian ini. DPRD akan mengawal proses ini dan memastikan bahwa rekomendasi KLHS benar-benar diterapkan dalam kebijakan dan program pembangunan,” imbuh politikus PPP ini.

Konsultasi Publik KLHS RPJMD 2025-2029 digelar di Hotel Royal Victoria Sangatta, dihadiri berbagai pemangku kepentingan dari tingkat kabupaten hingga nasional, baik secara daring maupun luring. Karena itu, DPRD Kutai Timur mendorong keterlibatan lebih banyak elemen masyarakat.

“Kami juga mendorong agar proses konsultasi publik ini melibatkan lebih banyak elemen masyarakat, termasuk kelompok rentan dan masyarakat adat,” katanya.

DPRD Kutai Timur menegaskan komitmennya untuk mendukung proses penyusunan dan implementasi KLHS. Dengan adanya dukungan dari DPRD dan partisipasi aktif dari berbagai pihak, diharapkan KLHS RPJMD 2025-2029 dapat menjadi panduan yang efektif dalam mewujudkan pembangunan yang maju, inklusif, dan berkelanjutan di Kabupaten Kutai Timur.

“DPRD siap memberi dukungan legislatif yang diperlukan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kutai Timur,” tegasnya.

Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menegaskan pentingnya KLHS dalam RPJMD sebagai upaya mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.

“KLHS dalam RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2029 menjadi panduan utama untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam setiap kebijakan dan program pembangunan di daerah,” kata Bupati Ardiansyah.

Dia menambahkan penyusunan KLHS melibatkan prinsip-prinsip seperti keadilan antargenerasi, efisiensi, kehati-hatian, partisipasi, dan akuntabilitas, yang diharapkan memastikan bahwa pembangunan tidak hanya memberi manfaat bagi generasi saat ini tetapi juga berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Dalam penyusunan KLHS RPJMD Kutai Timur melibatkan Tim Penyusun KLHS yang bekerja sama dengan Tim Ahli dari Fakultas Pertanian Universitas Gadjah Mada. Tujuannya untuk mengkaji aspek-aspek pembangunan berkelanjutan dan menangkap isu-isu strategis di Kabupaten Kutai Timur. (ADV-DPRD/Q)