DPRD Desak Percepatan Penyelesaian Sengketa Aset Puskesmas Sangatta Utara

kaltimes.com
20 Jun 2024
Share
Anggota Komisi C DPRD Kutim, Abdi Firdaus.

Kaltimes.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Abdi Firdaus menyatakan keprihatinannya terhadap sengketa aset Puskesmas Sangatta Utara yang hingga kini belum menemui titik terang. Karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah Kabupten Kutai Timur agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dia bilang, DPRD akan mengawal proses sertifikasi aset dan pembentukan tim khusus untuk memastikan keamanan dan penertiban aset. Selain itu, pihaknya juga meminta transparansi dalam setiap langkah yang diambil dan berharap ada komunikasi yang baik dengan pihak ahli waris untuk mencapai solusi yang adil bagi semua pihak.

“DPRD siap memfasilitasi dialog antara Pemerintah Kabupaten, ahli waris, dan masyarakat jika diperlukan untuk mempercepat penyelesaian masalah ini,” kata politikus Partai Demokrat tersebut.

Abdi Firdaus juga selaku anggota Komisi C (Bidang Pembangunan) DPRD Kutai Timur ini menyampaikan bahwa dalam mengatasi permasalahan ini, tidak bisa secara langsung, sebab harus merunut akar permasalahan awalnya terlebih dahulu.

“Kami sangat prihatin dengan sengketa aset Puskesmas Sangatta Utara yang belum juga selesai hingga saat ini. DPRD mendukung upaya Pemerintah Kabupaten dalam mencari solusi. Tapi kami juga mendesak agar proses penyelesaian dipercepat mengingat pentingnya fasilitas kesehatan ini bagi masyarakat,” ujarnya kpeada wartawan pada Rabu, 20 Juni 2024.

Sengketa ini bermula dari klaim ahli waris Hengky Abdullah yang menyatakan bahwa sebagian tanah Puskesmas Sangatta Utara merupakan milik keluarganya dan hanya dipinjamkan secara tidak resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengadakan rapat koordinasi dipimpin oleh Asisten Pemkesra Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono.

Dalam rapat tersebut, Poniso menekankan pentingnya pendekatan komprehensif dan persuasif untuk menyelesaikan sengketa ini. Ia mengarahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur untuk segera mengambil langkah cepat dalam sertifikasi aset.

“Saya berharap Ibu Camat Sangatta Utara bisa mengawal proses ini bersama BPKAD Kutai Timur. Kita harus bergerak cepat untuk menghasilkan keputusan yang pasti. Diharapkan awal Juli [2024] semua persyaratan bisa diselesaikan,” tegas Poniso.

Langkah selanjutnya disampaikan Poniso adalah pembentukan tim khusus oleh Satpol PP Kutai Timur yang akan didukung oleh personel Polres Kutai Timur. Tim ini akan bertugas mengawal keamanan dan penertiban aset setelah sertifikat lahan diterbitkan.

“Tim ini nantinya bertugas untuk memastikan keamanan dan penertiban aset setelah sertifikat diterbitkan sebagai dasar kekuatan aset Pemerintah Kabupaten. Selanjutnya, kita akan adakan rapat lanjutan untuk menentukan langkah berikutnya,” tambahnya. (Adv-DPRD/Q)