Kaltimes.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kutai Kartanegara (DPMD Kukar) kembali melaksanakan agenda rutin berupa tes penyaringan perangkat desa. Kegiatan ini menjadi bagian dari fasilitasi pengangkatan aparatur desa yang dilakukan secara berkala. Tes tersebut berlangsung di Kantor DPMD Kukar belum lama ini dan diikuti oleh tujuh desa yang berasal dari empat kecamatan berbeda.
Ketujuh desa yang mengikuti seleksi perangkat desa tersebut meliputi Desa Bukit Layang, Perdana, Kelekat, dan Long Beleh Haloq di Kecamatan Kembang Janggut. Selain itu, Desa Danau Semayang dari Kecamatan Kenohan, Desa Lung Anai di Kecamatan Loa Kulu, serta Desa Kota Bangun III dari Kecamatan Kota Bangun Darat juga ikut ambil bagian dalam proses ini.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menuturkan bahwa tes penyaringan ini merupakan respon terhadap dinamika kepegawaian yang tinggi di wilayah pedesaan. Meskipun masa jabatan perangkat desa diatur hingga usia 60 tahun, kenyataannya banyak posisi kosong akibat pengunduran diri maupun pemberhentian karena berbagai alasan.
“Perangkat desa ini bisa diberhentikan karena mengundurkan diri, tidak bisa melaksanakan tugas secara tetap, berhalangan tetap, atau karena pelanggaran disiplin,” kata Arianto, Sabtu (12/7/2025).
Arianto juga menjelaskan bahwa mayoritas perangkat desa yang mengundurkan diri melakukannya karena memperoleh pekerjaan lain yang dianggap lebih sesuai. Ada juga yang merasa kurang cocok dengan tanggung jawab sebagai aparatur desa.
DPMD Kukar kerap menerima permintaan dari pemerintah desa untuk memfasilitasi pengisian jabatan kosong tersebut. Salah satu bentuk fasilitasi tersebut adalah melalui penyelenggaraan tes tertulis sebagai bagian dari proses penjaringan.
Tes ini tidak hanya menjadi bentuk penyeleksian administrasi, tetapi juga merupakan pelaksanaan dari regulasi nasional yang sudah ditetapkan.
“Ini sesuai peraturan. Salah satu tahapannya adalah penjaringan melalui tes tertulis yang dilaksanakan oleh DPMD,” tandasnya.(adv)