PEMERINTAH Resmi membatasi distribusi gas elpiji 3 kg mulai 1 Februari 2025. Kini, gas bersubsidi ini hanya dapat diperoleh melalui agen resmi yang ditunjuk pemerintah. Kebijakan ini bertujuan mengontrol harga, memastikan ketersediaan stok, serta mencegah penimbunan dan perdagangan ilegal.
Regulasi ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram. Peraturan ini memiliki tujuan untuk memastikan subsidi gas tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa distribusi gas elpiji bersubsidi harus dilakukan melalui agen resmi yang memiliki izin operasional. Aturan ini juga mengatur siapa saja yang berhak menyalurkan gas elpiji bersubsidi serta menetapkan harga jual untuk mencegah spekulasi yang merugikan masyarakat.
Kebijakan ini menimbulkan kontroversi di masyarakat. Pengecer kecil yang selama ini menjadi perantara utama terancam kehilangan mata pencaharian. Masyarakat juga khawatir akses mereka terhadap gas bersubsidi semakin sulit, terutama di daerah terpencil.
Gas elpiji 3 kg disubsidi pemerintah agar tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam RAPBN 2025, anggaran subsidi energi, termasuk gas elpiji, mencapai Rp 87 triliun. Namun, kebocoran subsidi masih sering terjadi karena banyak pihak yang tidak berhak ikut menikmati harga murah.
Perbedaan harga antara elpiji bersubsidi dan nonsubsidi juga menjadi sorotan. Saat ini, harga gas elpiji 3 kg bersubsidi ditetapkan Rp20.000 per tabung di beberapa daerah, sementara elpiji nonsubsidi seperti Bright Gas 5,5 kg atau 12 kg memiliki harga yang jauh lebih tinggi, berkisar antara Rp90.000 hingga Rp200.000 per tabung, tergantung wilayah.
Selisih harga yang sangat signifikan ini mendorong beberapa pihak untuk menyalahgunakan elpiji 3 kg dengan mengoplos atau menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Hal ini menciptakan ketimpangan dalam distribusi, di mana masyarakat yang benar-benar membutuhkan seringkali kesulitan mendapatkan elpiji dengan harga subsidi.

Setiap tahun, konsumsi gas elpiji terus meningkat. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menunjukkan bahwa penyaluran gas elpiji 3 kg mengalami kenaikan yang signifikan. Pada 2022, total penyaluran mencapai 7,80 juta metrik ton (MT), meningkat menjadi 8,22 juta MT pada 2023, dan mencapai 8,30 juta MT pada 2024. Metode pengukuran ini digunakan untuk menghitung volume distribusi gas dalam jumlah besar, yang setara dengan 1.000 kilogram per metrik ton. Dengan meningkatnya kebutuhan, pengawasan distribusi semakin penting agar gas elpiji bersubsidi tetap tepat sasaran.
Pengecer gas elpiji merasa dirugikan akibat kebijakan ini. Banyak dari mereka yang selama ini menjadi penghubung antara agen dan masyarakat harus menutup usaha. Di daerah terpencil, akses ke agen resmi menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi warga yang harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk mendapatkan gas.
Antrean panjang di agen resmi dikhawatirkan akan terjadi, terutama saat permintaan meningkat menjelang hari besar. Jika distribusi tidak dikelola dengan baik, masyarakat bisa mengalami kesulitan mendapatkan gas untuk kebutuhan sehari-hari.
Menanggapi keluhan ini, pada 4 Februari 2025, pemerintah memperkenalkan solusi dengan menjadikan pengecer sebagai sub-pangkalan resmi. Berdasarkan data Kementerian ESDM, lebih dari 370 ribu pengecer telah terdaftar dalam sistem ini. Mereka dapat mendistribusikan gas tanpa biaya tambahan, asalkan mengikuti regulasi yang berlaku.
Program ini bertujuan memastikan distribusi gas elpiji lebih terkontrol, tepat sasaran, dan mengurangi praktik penyalahgunaan. Teknologi seperti MerchantApps Pangkalan Pertamina diharapkan membuat proses distribusi lebih transparan dan efisien. Hal ini akan mengurangi potensi penyalahgunaan, sehingga gas bersubsidi bisa lebih mudah diakses oleh masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah juga menyediakan pelatihan untuk memastikan penggunaan aplikasi distribusi yang lebih efisien dan transparan. Dengan sistem ini, penyaluran gas bersubsidi diharapkan lebih terkontrol dan tepat sasaran.
Keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur serta kemudahan bagi pengecer untuk mendaftar. Pemerintah perlu memastikan bahwa sistem ini dapat diterapkan dengan baik, mengingat tantangan yang dihadapi oleh masyarakat di daerah terpencil yang mungkin belum memiliki akses yang cukup untuk bergabung dalam sistem baru ini. Oleh karena itu, pemerintah harus terus memantau dan mengevaluasi kebijakan serta implementasinya agar tidak menambah hambatan baru bagi masyarakat.
Kebijakan yang membatasi distribusi gas elpiji 3 kg melalui agen resmi adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mengontrol harga dan memastikan subsidi tepat sasaran. Meskipun ada kekhawatiran tentang dampaknya terhadap masyarakat, solusi ini tetap diharapkan dapat memberikan peluang bagi pengecer. Dengan menjadikan pengecer sebagai sub-pangkalan, mereka dapat berperan dalam sistem distribusi yang lebih terstruktur dan efisien. Ke depannya, penting bagi pemerintah untuk memastikan infrastruktur dan proses pendaftaran yang memadai, sehingga kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang maksimal tanpa menambah hambatan baru bagi masyarakat. (*)
Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin