Kaltimes.com – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah, secara resmi melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Long Beleh Modang, Kecamatan Kembang Janggut, serta sepuluh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW), dalam acara yang digelar di Pendopo Odah Etam, Senin (26/5/2025).
Acara pelantikan yang berlangsung khidmat ini ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara. Hadir mendampingi Bupati antara lain Sekretaris Kabupaten Kukar Sunggono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Arianto, Camat Loa Kulu Adriansyah, Camat Kota Bangun Darat Zulkifli, serta Plt Camat Kembang Janggut Suhartono.
Bupati Edi Damansyah menyebut pelantikan ini bersifat terstruktur karena melibatkan dua unsur sekaligus, yaitu Pj Kepala Desa dan anggota BPD PAW. Ia menilai pelantikan ini menjadi momentum penting untuk menyikapi perubahan masa jabatan kepala desa yang kini diperpanjang menjadi delapan tahun.
“Kita harus sesuaikan RPJMDes yang sebelumnya hanya sampai 2025, karena ada perpanjangan dua tahun lagi. Dokumen perencanaan ini sangat penting sebagai arah pembangunan desa hingga 2027,” ujarnya.
Dalam arahannya, Bupati Edi juga meminta agar pejabat desa yang baru dilantik segera aktif dalam penyusunan ulang dokumen RPJMDes. Menurutnya, hal tersebut penting karena akan menentukan arah pembangunan desa untuk jangka waktu yang lebih panjang. Ia juga menekankan peran strategis BPD dalam tata kelola pemerintahan desa.
“BPD ini adalah representasi masyarakat. Walaupun diisi melalui mekanisme antarwaktu, tanggung jawabnya tetap sama seperti hasil pemilihan langsung,” tegasnya.
Melalui pelantikan ini, Bupati berharap agar seluruh perangkat desa dapat menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab, demi kemajuan desa masing-masing. (adv)