Bukan Sekadar Pohon: Hutan Adat Adalah Rumah dan Identitas

kaltimes.com
10 Jun 2025
Share

DI TENGAH desingan mesin dan pembangunan, ada detak kehidupan yang pelan-pelan terhimpit, hutan adat. Bagi banyak masyarakat adat di Indonesia, hutan bukan sekadar hamparan pohon dan tanah, melainkan rumah, warisan dan penopang kehidupan turun-temurun. Namun, jejaknya kini kian terdesak oleh eksploitasi dan pengabaian.

Hutan adat merupakan kawasan hutan yang secara turun-temurun dikuasai dan dikelola oleh masyarakat adat. Ia bukan hanya sumber pangan dan obat-obatan, tetapi juga ruang spiritual, tempat berlangsungnya ritus dan adat istiadat. Peranannya sangat penting dalam menjaga ekosistem lokal, menyimpan karbon, serta melestarikan keanekaragaman hayati. Dilansir Lindungi Hutan, hutan adat juga menjadi tonggak identitas dan kedaulatan masyarakat adat dalam mempertahankan cara hidup mereka di tengah arus modernisasi yang terus bergulir.(Hutan Adat: Pengertian, Undang-Undang Terkait, hingga Contoh-contohnya! (2022), Lindungi Hutan, 2023)

Dalam praktiknya, pengakuan terhadap hutan adat masih sangat terbatas. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kalimantan Tengah menjadi provinsi dengan hutan adat terluas di Indonesia, mencakup 18 unit dengan total 68.357 hektare. 

Disusul Kalimantan Barat dengan 20 unit dan luas 50.741 hektare, serta Papua yang memiliki 6 unit dengan total 23.627 hektare. Sumatera Utara dan Aceh masing-masing memiliki belasan unit dengan luas lebih dari 22 ribu hektare. 

Sementara itu, Sulawesi Tengah, Papua Barat, dan Banten memiliki cakupan yang lebih kecil namun tetap signifikan dalam konteks lokal. Kalimantan Timur hanya memiliki 2 unit hutan adat seluas 7.775 hektare. Angka ini mencerminkan betapa minimnya pengakuan di wilayah dengan potensi hutan yang sangat besar.

Melihat data dan kenyataan di lapangan, menjadi jelas perlindungan hutan adat bukan hanya soal pengakuan hak. Ini juga menyangkut masa depan lingkungan dan budaya. Hutan adat adalah jantung yang menjaga ritme alam dan kehidupan masyarakat adat. Menjaganya bukan hanya kewajiban konstitusional, melainkan bentuk tanggung jawab moral kita sebagai bangsa.(*)

Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin