Kaltimes.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Johansyah, menyatakan pihaknya optimistis menuntaskan proses pengesahan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran desa sebelum akhir tahun 2025. Kepastian tersebut disampaikannya setelah DPRD Kukar membentuk empat Panitia Khusus (Pansus) yang bertugas khusus mengawal pembahasan regulasi pemekaran desa di Kukar.
“Dalam rapat paripurna kemarin, kita membentuk empat Pansus khusus untuk melaksanakan kerja atas tujuh buah Raperda pemekaran desa yang ada di Kukar,” ujar Johansyah saat diwawancarai pada Kamis (19/6/2025).
Pembentukan empat Pansus tersebut telah diputuskan secara resmi dalam Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kukar yang digelar Rabu (18/6/2025). Dalam rapat ini, para anggota dewan sepakat bahwa percepatan pembahasan Raperda pemekaran desa menjadi prioritas utama mengingat tingginya aspirasi dari masyarakat desa yang ingin percepatan pembangunan di wilayah masing-masing.
Struktur keanggotaan keempat Pansus tersebut melibatkan perwakilan dari semua fraksi yang ada di DPRD Kukar, dengan dukungan teknis dari Bapemperda serta perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan komposisi ini, diharapkan proses pembahasan Raperda dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Menurut Johansyah, masing-masing Pansus akan memfokuskan pembahasannya pada satu hingga dua Raperda. Mereka bertugas untuk menyempurnakan draft regulasi, mengharmonisasikan ketentuan teknis sesuai peraturan yang lebih tinggi, serta menampung berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat desa persiapan yang akan mengalami pemekaran wilayah.
Sebagai Ketua Bapemperda, Johansyah menegaskan bahwa pihaknya telah memasang target ketat agar seluruh proses pembahasan Raperda oleh Pansus bisa selesai dalam dua bulan ke depan. Tahap berikutnya adalah pengesahan oleh DPRD Kukar pada bulan ketiga.
“Insya Allah, di akhir tahun 2025, desa-desa hasil pemekaran sudah definitif setelah Perda disahkan,” ungkap Johansyah penuh keyakinan.
Dengan ditetapkannya Perda ini, diharapkan desa-desa hasil pemekaran dapat segera mengakses anggaran pembangunan desa, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mempercepat pemerataan pembangunan infrastruktur di wilayah pedesaan Kukar. (adv)