Anggota DPRD Kutai Timur Minta PT Indexim Coalindo Selesaikan Masalah Lahan 73 Hektar

kaltimes.com
10 Jun 2024
Share
DPRD Kutim Meminta Penyelesaian Masalah Lahan 73 Hektar PT Indexim Coalindo

Kaltimes.com – Anggota DPRD Kutai Timur, Agusriansyah Ridwan, mengeluarkan seruan tegas kepada PT Indexim Coalindo untuk segera menyelesaikan masalah lahan seluas 73 hektar yang telah digarap oleh perusahaan tersebut. Seruan ini disampaikan dalam hearing yang digelar oleh DPRD Kutai Timur untuk memediasi permasalahan antara Kelompok Tani Hutan (KTH) Bina Marga dengan PT Indexim Coalindo.

Dalam hearing yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD lainnya, Agusriansyah Ridwan menekankan pentingnya penyelesaian cepat dan efektif atas konflik lahan yang melibatkan kelompok tani tersebut. Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, PT Indexim Coalindo harus mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa lahan agar tidak berdampak negatif terhadap hubungan antara masyarakat dan perusahaan.

“Saya minta perusahaan segera menyelesaikan masalah lahan seluas 73 hektar yang sudah digarap ini. Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga menyangkut aspek sosial yang sangat penting,” ujar Agusriansyah dalam pertemuan tersebut, Senin (10/6/2024).

Lebih lanjut, Agusriansyah juga menghimbau agar PT Indexim Coalindo membangun komunikasi yang baik dengan PT Santan Borneo Abadi (SBA), yang juga terlibat dalam permasalahan lahan ini. Ia menekankan bahwa komunikasi yang buruk antara perusahaan-perusahaan ini bisa menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

“Perusahaan perlu berkomunikasi dengan PT SBA terkait masalah ini. Kita tidak ingin ada konflik sosial yang bisa mengganggu kondusivitas dan iklim investasi di daerah ini,” tegas Agusriansyah.

Selain itu, Agusriansyah menyarankan agar PT Indexim Coalindo lebih fokus pada aspek sosial kemasyarakatan daripada sekadar memprioritaskan sisi yuridis. Ia mengingatkan bahwa masyarakat setempat telah lebih dulu berada di lahan yang kini digarap oleh perusahaan, dan hak-hak mereka harus diperhatikan.

“Poinnya adalah perusahaan menciptakan iklim investasi yang kondusif. Menurut saya, perusahaan tidak usah terlalu bicara soal yuridis di sini, karena perusahaan juga belum tentu lengkap dari sisi yuridis,” tambahnya.

Ia juga menawarkan solusi agar kedua belah pihak, yakni KTH Bina Marga dan PT Indexim Coalindo, segera duduk bersama untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak. “Saran saya, ketemu bersama selesaikan. Kalau memang bisa hari ini lebih bagus, jika tidak siap, ada teman-teman yang siap untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tutupnya. (Adv-DPRD/One)