Kaltimes.com – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), M. Andi Faisal, menunjukkan komitmen kuat dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer berstatus R2 dan R3 yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 14 Mei 2025 di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar.
RDP tersebut dihadiri oleh perwakilan PPPK dan jajaran Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, termasuk Sekretaris BKPSDM, Rokip. Rapat ini dipimpin langsung oleh Andi Faisal dan didampingi oleh anggota Komisi IV lainnya, yakni Hamdiah, Syarifuddin, Fatlon Nisa, M. Idham, dan Sopan Sopian.
Dalam rapat, Andi Faisal menekankan pentingnya perhatian terhadap tenaga honorer yang telah lulus seleksi PPPK, termasuk mereka yang menyandang status R2 dan R3. Ia menyebutkan bahwa Kabupaten Kukar secara anggaran dinilai mampu untuk membiayai seluruh formasi yang telah disiapkan.
“R2 dan R3 akan menjadi prioritas setelah pelantikan PPPK selesai. Kita akan ke BKN Pusat bersama-sama, karena secara keuangan Kutai Kartanegara dinyatakan mampu membiayai semuanya. Dari total 5.776 formasi yang disiapkan pemerintah daerah, termasuk PPPK, R2, R3, dan seleksi tahap dua bahkan nanti tahap empat, sudah hampir terisi sebanyak 5.701 formasi. Artinya, kuota akan terpenuhi. Sabar, ini adalah jalan Tuhan, kita tentu berharap yang terbaik,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Lebih lanjut, Andi Faisal menyampaikan kesediaannya untuk menanggung secara pribadi biaya perjalanan dua orang perwakilan tenaga honorer yang akan berangkat ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah ini merupakan bentuk nyata dukungannya terhadap perjuangan para tenaga honorer agar mendapatkan kejelasan status.
“Kami akan berangkat ke sana, dan biayanya kami tanggung secara pribadi sebagai bentuk apresiasi dan komitmen perjuangan kami untuk teman-teman,” tegasnya.
Andi Faisal, yang akrab disapa Ical, juga menjelaskan bahwa Komisi IV akan terus mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk memberi kewenangan lebih kepada pemerintah daerah dalam hal penempatan pegawai dengan status R2 dan R3 sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).
Sebagai informasi, R2 adalah peserta dari eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), sementara R3 merupakan non-ASN yang telah terdata dalam sistem pemerintah. Keduanya memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK, namun mengikuti mekanisme seleksi yang berbeda.
Tidak hanya fokus pada aspek administratif, Andi Faisal juga menekankan pentingnya pembinaan karakter bagi calon PPPK. Ia menyampaikan bahwa seluruh peserta yang lulus wajib mengikuti tes mengaji sebelum pelantikan, sesuai dengan Peraturan Daerah Gerakan Etam Mengaji (Gema).
“Ini bukan hanya soal kompetensi, tetapi juga pembinaan akhlak. Karena itu, program mengaji menjadi bagian dari proses pelantikan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut turut dibenarkan oleh Sekretaris BKPSDM Kukar, Rokip, yang menyebutkan bahwa pelantikan PPPK direncanakan dilaksanakan dalam waktu dekat dan diawali dengan tes mengaji.
“Iya, benar. Insyaallah pelantikan dilakukan pekan depan, dan ada tes mengaji bagi PPPK yang telah lulus,” pungkas Rokip.
Dengan kepemimpinan Andi Faisal yang proaktif, Komisi IV DPRD Kukar memperlihatkan langkah nyata dalam memperjuangkan hak dan kepastian karier para tenaga honorer, sekaligus menjaga nilai-nilai moral di lingkungan aparatur pemerintahan. (adv)