Kaltimes.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi melantik Akbar Haka Saputra sebagai anggota dewan melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW). Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini akan menjalani sisa masa jabatan periode 2024–2029, menggantikan almarhum Junaidi yang telah wafat.
Pelantikan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke-28 Masa Sidang III, Senin (28/7/2025), dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani. Acara tersebut berlangsung khidmat dihadiri oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Sekretaris Daerah Kukar Sunggono, perwakilan DPRD Provinsi Kalimantan Timur, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran kepala dinas dan badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Sebelum resmi menjabat, dilakukan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur mengenai penetapan Akbar Haka Saputra sebagai anggota DPRD Kukar. Prosesi dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan yang disaksikan seluruh hadirin.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan bahwa pelantikan ini mengembalikan jumlah anggota dewan menjadi 45 orang, sesuai ketentuan perundang-undangan.
“DPRD ini konsisten pada peraturan perundang-undangan. Dengan jumlah 45 orang, artinya sudah memenuhi aspirasi seluruh rakyat Kutai Kartanegara tanpa terkecuali. Kerja-kerja DPRD bisa lebih maksimal,” ujarnya.
Ahmad Yani juga berharap Akbar Haka dapat mengemban tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. Menurutnya, kelengkapan anggota dewan akan berdampak positif terhadap kinerja lembaga legislatif, baik dalam fungsi legislasi, penganggaran, maupun pengawasan.
“Dengan lengkapnya anggota dewan, maka fungsi penganggaran, legislasi, dan pengawasan bisa dijalankan secara optimal. Kami berharap beliau bisa bekerja maksimal, aspiratif, dan mampu berkomunikasi di semua tingkatan masyarakat,” tambah Ahmad Yani.
Pelantikan ini menjadi momen penting bagi Akbar Haka untuk memulai kiprahnya sebagai wakil rakyat. Ke depan, ia diharapkan dapat meneruskan perjuangan dan aspirasi yang sebelumnya diperjuangkan oleh almarhum Junaidi, serta memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kutai Kartanegara.(adv)