Kaltimes.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) tidak boleh menjadi penghalang pembayaran ganti rugi lahan warga Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu. Hal itu disampaikan usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (9/7/2025) yang membahas sengketa lahan akibat pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Marangkayu.
Puluhan warga sejak Selasa (8/7/2025) menginap di Gedung DPRD Kukar menuntut kejelasan hak mereka yang tak kunjung diterima meski penantian sudah berlangsung 18 tahun. Mereka mengaku kehilangan lahan pertanian, rumah, hingga sumber penghidupan karena area tersebut kini menjadi lembah yang terendam air proyek bendungan.
Ahmad Yani menyebut alasan pembayaran tidak bisa dilakukan akibat adanya HGU adalah hal yang tidak masuk akal.
“HGU-nya itu tidak melaksanakan fungsi dan tugasnya. Tidak ada usaha, tidak ada tanaman. Yang ada tanaman masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa HGU tersebut seharusnya gugur karena bertentangan dengan proyek strategis nasional yang wajib diamankan.
Menurut Yani, Balai Wilayah Sungai (BWS) sebenarnya siap membayar ganti rugi dan hanya menunggu perintah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, BPN dinilai masih mengacu pada sertifikat HGU yang berbeda lokasi, yakni di Desa Tanjung Limau, padahal sengketa terjadi di Desa Sebuntal.
“Artinya tidak ada kaitannya sebenarnya, dan itu sah-sah saja dilaksanakan pembayaran,” bebernya.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kukar memerintahkan BPN agar dalam waktu satu pekan mengirim surat kepada BWS untuk segera melakukan pembayaran. Yani menegaskan, masyarakat hanya ingin ganti rugi atas lahan, rumah, dan tanaman mereka yang telah dikelola puluhan tahun.
“Jangan ini dipolitisasi seolah sengaja diperlambat atau diperdebatkan. Sudahi semua ini. Kami DPRD adalah perwakilan rakyat, dan proyek strategis nasional ini harus berjalan lancar,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa konflik antara BWS dan HGU PTPN tidak boleh mengorbankan rakyat. HGU yang dimiliki negara harus tunduk pada kebijakan negara, apalagi jika menghalangi proyek berskala nasional.
“Yakin dan percaya HGU itu gugur dengan sendirinya karena ini adalah undang-undang negara yang harus diamankan di daerah,” tutupnya.(adv)