Kaltimes.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan bahwa lembaga legislatif akan selalu mengedepankan jalur musyawarah dalam menyelesaikan konflik antara masyarakat dan perusahaan, khususnya terkait sengketa lahan. Hal ini disampaikannya usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) yang mempertemukan masyarakat Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, dengan PT Niaga Mas Gemilang.
RDP tersebut merupakan kelanjutan dari pembahasan yang pernah dilakukan oleh Komisi I DPRD Kukar, termasuk inspeksi lapangan ke lokasi sengketa. Dalam pertemuan kali ini, Ahmad Yani memimpin langsung proses mediasi hingga menghasilkan kesepakatan kemitraan antara warga dan perusahaan.
“Kita rapatkan tadi dan hasilnya bahwa PT Niaga Mas Gemilang yang ada di Desa Jonggon Kecamatan Loa Kulu siap bermitra dengan masyarakat sebagai pemilik lahan yang telah bersertifikat. Harapan itulah yang memang menjadi inspirasi DPRD, bahwa tidak semestinya kita selalu memikirkan konflik itu ujung-ujungnya ke pengadilan,” ujar Yani.
Menurutnya, kemitraan menjadi langkah strategis untuk menciptakan hubungan yang saling menguntungkan. Perusahaan diharapkan dapat mengayomi masyarakat, sementara warga dapat merasakan manfaat ekonomi dari pengelolaan lahan yang telah bersertifikat seluas 14,35 hektare tersebut.
Ahmad Yani juga menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan penanaman kelapa sawit dan mengeluarkan biaya operasional, sehingga kemitraan dapat menjadi solusi win-win. Rencana awal pola kemitraan akan memberikan keuntungan sebesar 10 persen bagi masyarakat.
“Tinggal nanti terkait pola-pola kemitraannya akan kita bahas di dua minggu selanjutnya,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD Kukar akan terus mengawal proses ini hingga teknis kemitraan rampung. Yani juga meminta pemerintah desa membantu percepatan sertifikasi lahan yang tersisa, mengingat total luas lahan yang disengketakan mencapai lebih dari 20 hektare.
Dengan pendekatan yang mengedepankan dialog, Ahmad Yani berharap kasus di Desa Jonggon dapat menjadi contoh penyelesaian sengketa lahan tanpa harus menempuh jalur hukum.
“Yang pada intinya sama-sama saling menguntungkan dan masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya.
(Advertorial)