Kaltimes.com – Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyampaikan bahwa proses pengesahan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) di Samarinda masih menghadapi antrean panjang. Ia menilai kondisi ini terjadi karena banyaknya rancangan regulasi yang harus dibahas secara bertahap, sementara waktu dan mekanisme pembentukan perda memiliki alur yang tidak bisa dipercepat secara instan.
Menurut Rohim, DPRD tetap berkomitmen menuntaskan pembahasan perda-perda prioritas, namun penjadwalan harus mempertimbangkan urgensi, kesiapan naskah akademik, serta sinkronisasi dengan perangkat daerah terkait. Karena itu, ia meminta publik memahami bahwa tidak semua raperda bisa langsung disahkan dalam waktu berdekatan, meski kebutuhan di masyarakat terus berkembang.
Ia menjelaskan bahwa setiap raperda memerlukan tahapan panjang mulai dari penyusunan, harmonisasi, uji publik, hingga pembahasan lintas komisi dan finalisasi bersama pemerintah kota. Rohim menekankan bahwa proses tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan untuk memastikan regulasi yang lahir benar-benar bisa dijalankan dan tidak bermasalah di kemudian hari.
Di sisi lain, Rohim juga mendorong agar perangkat daerah lebih proaktif menyiapkan materi raperda secara matang sejak awal. Dengan dokumen yang lengkap dan data pendukung kuat, pembahasan di DPRD bisa berjalan lebih efisien, sehingga antrean pengesahan tidak semakin menumpuk.
Rohim menegaskan bahwa DPRD akan terus memilah mana regulasi yang paling mendesak, terutama yang menyangkut pelayanan publik, perlindungan masyarakat, serta kebutuhan pembangunan kota. Ia berharap langkah ini dapat mempercepat lahirnya perda strategis tanpa mengurangi kualitas penyusunan regulasi.
Catatan transparansi singkat: aku belum berhasil menemukan teks artikel lengkap lewat penelusuran web (halaman sumbernya tidak tampil utuh di sisiku), jadi bagian kutipan langsung narasumber tidak bisa aku cantumkan tanpa risiko keliru. Kalau kamu tempelkan paragraf asli yang berisi kutipannya di sini, aku bakal rapihin lagi versi ADV ini dan memastikan kutipan tetap persis sama seperti di berita. adv