Kaltimes.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus mempercepat transformasi digital pemerintahan. Salah satu langkah strategisnya adalah dengan menyusun Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang finalisasinya disosialisasikan pada Selasa (15/7/2025).
Plt Kepala Diskominfo Kukar, Solihin, menjelaskan bahwa penyusunan arsitektur SPBE ini merupakan kewajiban berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022.
“Pemerintah daerah wajib menyusun arsitektur SPBE sebagai dasar integrasi layanan digital. Ini amanat Perpres Nomor 132 Tahun 2022,” ujar Solihin.
Langkah ini bertujuan untuk menyatukan proses digital di seluruh perangkat daerah agar tercipta sistem layanan yang cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat. Agenda sosialisasi juga membahas tiga aspek utama dalam tata kelola teknologi informasi, yaitu manajemen risiko, manajemen layanan, dan manajemen aset TIK.
Dalam kegiatan ini, Diskominfo Kukar menggandeng PT Digitama Sinergi Indonesia sebagai tim konsultan penyusun dokumen SPBE. Mereka memaparkan hasil akhir beserta tahapan teknis implementasi yang akan dilakukan ke depan. Hal ini juga menjadi bagian dari persiapan Kukar menghadapi evaluasi nasional, mengingat Kukar ditetapkan sebagai salah satu lokus SPBE 2025 oleh KemenPANRB.
Dengan sistem pemerintahan yang terintegrasi, diharapkan efisiensi kinerja dan kemudahan layanan publik dapat tercapai. Misalnya, sistem beasiswa yang sebelumnya dikelola secara terpisah kini sudah terintegrasi dalam satu aplikasi. Ini merupakan contoh nyata perbaikan sistem yang mampu memangkas waktu dan memperkecil risiko kesalahan.
“Kalau semua layanan sudah terintegrasi, cukup satu kali input data, hasilnya bisa dipakai lintas instansi. Lebih cepat dan efisien,” tutup Solihin.
Penyusunan arsitektur SPBE ini menjadi landasan penting bagi Kukar untuk mewujudkan pemerintahan digital yang efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(adv)