Kaltimes.com – Menjelang perpindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 2028, pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mengawal status administratif wilayah-wilayah desa dan kelurahan yang masuk dalam delineasi IKN. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar mengambil peran aktif dalam pembahasan kebijakan penataan wilayah tersebut.
Dalam rapat koordinasi penyusunan kebijakan yang digelar Otorita IKN di Balikpapan pada 28 Mei 2025, Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan bahwa pemetaan wilayah terdampak sudah dilakukan sejak 2021. Rapat ini turut dihadiri oleh dua pemerintah daerah yang wilayahnya bersinggungan langsung dengan pengembangan IKN, yakni Kabupaten Kukar dan Penajam Paser Utara (PPU).
“Wilayah-wilayah ini sudah dipetakan sejak tahun 2021 hingga 2023. Dalam proses ini, akan dipastikan desa, kelurahan, dan kecamatan mana saja yang nantinya akan masuk ke dalam wilayah administratif IKN dan akan dikelola langsung oleh otoritas IKN,” ujar Arianto.
Meski demikian, Kukar mengusulkan agar desa-desa yang hanya sebagian lahannya masuk dalam delineasi, dan tidak memiliki permukiman, tetap berada di bawah struktur administratif Kukar. Hal ini bertujuan menjaga identitas dan integritas pemerintahan desa.
Salah satu desa yang menjadi perhatian adalah Loa Duri Ilir. Wilayah desa ini sebagian besar merupakan lahan kosong yang memang masuk dalam delineasi IKN, namun tidak dihuni penduduk.
“Maka kami minta agar Loa Duri Ilir tetap berada di wilayah administrasi Kukar. Silakan ambil wilayah kosongnya untuk keperluan pengembangan IKN, tetapi jangan ambil nama desanya. Ini penting agar identitas administratif desa tetap terjaga,” tegas Arianto.
DPMD Kukar juga menyoroti desa-desa lain seperti Bakungan, Loa Duri Ulu, dan sebagian wilayah Batuah yang menghadapi kondisi serupa. Arianto memastikan bahwa upaya perlindungan identitas administratif ini akan terus dilakukan agar tidak terjadi pergeseran wilayah yang merugikan struktur pemerintahan desa.(adv)