Pengaduan Konsumen ke OJK Tembus 20 Ribu, Fintech dan Perbankan Paling Banyak Diadukan

kaltimes.com
15 Jul 2025
Share

DI TENGAH maraknya layanan keuangan digital dan konvensional, ribuan masyarakat masih menghadapi persoalan dalam bertransaksi. Tak sedikit dari mereka akhirnya mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari keadilan dan perlindungan.

OJK terus memperkuat upaya perlindungan konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Hingga 30 Juni 2025, tercatat sebanyak 20.115 pengaduan telah diterima OJK dari masyarakat. Jumlah ini meningkat signifikan, naik sekitar 18,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (Januari–Juli 2024) yang mencatat 17.003 pengaduan. Sektor yang paling banyak diadukan mencakup fintech, perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Dari total pengaduan tersebut, financial technology (fintech) menjadi sektor paling banyak diadukan dengan jumlah mencapai 7.697 kasus. Disusul oleh sektor perbankan sebanyak 7.457 pengaduan dan perusahaan pembiayaan (PP) dengan 4.046 pengaduan. Sementara itu, sektor asuransi menyumbang 648 pengaduan dan sektor pasar modal serta IKNB lainnya tercatat sebanyak 267 pengaduan. Data ini menunjukkan persoalan konsumen tidak hanya terjadi di sektor digital, tetapi juga pada layanan keuangan konvensional yang lebih mapan.

Dari seluruh pengaduan, 88,10 persen kasus telah diselesaikan melalui mekanisme internal dispute resolution (IDR). Mekanisme IDR merupakan proses penyelesaian sengketa langsung antara konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) tanpa perlu melibatkan pihak ketiga. Prosedur ini memungkinkan sengketa diselesaikan lebih cepat lewat jalur internal lembaga keuangan sesuai aturan OJK. Sementara itu, 11,90 persen lainnya masih dalam proses penanganan. 

OJK bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) juga aktif menindak praktik keuangan ilegal. Hingga pertengahan 2025, sebanyak 1.839 entitas ilegal berhasil dihentikan. Data ini terdiri dari 283 entitas investasi bodong dan 1.556 pinjol ilegal.

Secara keseluruhan, 222.679 layanan konsumen telah diberikan OJK sepanjang tahun 2025, mencakup edukasi, konsultasi, hingga penanganan pengaduan. Angka ini menunjukkan makin banyak masyarakat yang memanfaatkan kanal resmi seperti APPK. Ini juga menegaskan peran OJK dalam menjaga kepercayaan publik dan ekosistem keuangan yang aman.(*)

Penulis: Dwi Lena Irawati
Editor: Amin