Kaltimes.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) kembali menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam pembentukan Wilayah Ibu Kota Negara (IKN). Momentum itu tampak jelas pada pertemuan di Aula Kantor Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Rabu (4/6/25). Hadir sebagai juru bicara daerah, Asisten III Bidang Administrasi Umum Dafip Haryanto menekankan kesiapan regulasi hingga kesiapan lapangan demi menyukseskan program strategis nasional tersebut.
“Kami sudah menerbitkan regulasi yang mengatur keterlibatan pemerintah daerah. Kami aktif mendukung dan mengikuti seluruh proses percepatan Wilayah IKN ini,” ujarnya di hadapan perangkat desa, kelurahan, dan kecamatan.
Dukungan itu sangat krusial karena sebanyak 15 desa dan kelurahan di Kukar masuk dalam area delineasi Wilayah IKN. Tiga di antaranya—Desa Tani Harapan, Kelurahan Teluk Dalam, dan Kelurahan Dondang—memiliki mayoritas penduduk yang kini berada di dalam batas baru. Oleh karena itu, pemerintah pusat melalui Otorita IKN mempersilakan penamaan wilayah tersebut menjadi bagian dari identitas IKN.
Langkah ini dinilai strategis agar administrasi pemerintahan tidak terhambat oleh perbedaan nomenklatur begitu pembangunan fisik ibu kota baru mulai bergulir. Meski demikian, pemerintah daerah tetap menjaga keseimbangan identitas lokal. Contohnya, Desa Batuah yang 60 persen areanya masuk Wilayah IKN, tetap mempertahankan nama lamanya untuk 40 persen area di luar garis batas.
“Nama Desa Batuah tetap digunakan Kabupaten Kukar, meski sebagian besar wilayahnya kini masuk dalam Wilayah IKN,” jelas Dafip—penegasan yang disambut positif oleh warga setempat karena mereka tidak ingin kehilangan jejak budaya dan sejarah yang sudah mengakar.
Selain menyiapkan regulasi, Pemkab Kukar juga menggelar berbagai sosialisasi di tingkat desa dan kelurahan. Topik yang dibahas mencakup penyesuaian peta wilayah, penyiapan data kependudukan, hingga skema pelayanan publik terpadu antara Pemkab Kukar dan Otorita IKN. Kehadiran para kepala dinas—mulai dari Disdukcapil hingga DPMD—membuktikan bahwa proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan agenda lintas sektor.
Tak kalah penting, sinergi ini diharapkan mempercepat alur investasi dan pembangunan infrastruktur dasar, termasuk jaringan jalan penghubung antardesa, akses listrik desa, serta sistem air bersih. Dengan regulasi yang jelas, calon investor dapat memperoleh kepastian hukum, sementara masyarakat lokal diuntungkan oleh percepatan pembangunan fasilitas publik.
Di ujung pertemuan, Pemkab Kukar kembali menegaskan bahwa partisipasi daerah memegang kunci keberhasilan IKN. Kerangka regulasi yang mereka susun bukan hanya untuk menertibkan administrasi, melainkan juga untuk memastikan nilai‑nilai lokal tetap hidup di tengah transformasi besar‑besaran.
Koordinasi berjenjang dan penguatan kapasitas aparatur desa menjadi prioritas, sehingga 15 desa/kelurahan tersebut dapat beradaptasi tanpa kehilangan identitas, sekaligus menjadi motor pertumbuhan baru di sekitar IKN. (adv)