Pemkab Kukar Sewa Lahan ke PT KMIA, Tambah PAD Rp1 Miliar Lewat Optimalisasi Aset Daerah

kaltimes.com
12 Jun 2025
Share
Pemkab Kukar Sewa Lahan ke PT KMIA, Tambah PAD Rp1 Miliar Lewat Optimalisasi Aset Daerah

Kaltimes.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegaskan komitmennya dalam menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi aset non‑produktif. Langkah teranyar diwujudkan lewat Penandatanganan Perjanjian Sewa Menyewa lahan kosong seluas 12.650 meter persegi di Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, bersama PT Khotai Makmur Insan Abadi (PT KMIA). Acara penandatanganan berlangsung di ruang rapat perusahaan di Desa Bukit Raya, Kamis (12/6/2025), disaksikan pejabat lintas organisasi perangkat daerah.

Sekretaris Daerah Kukar, H. Sunggono—yang bertindak sebagai pihak pertama—menggarisbawahi pentingnya aset daerah sebagai pengungkit fiskal baru.

“Perjanjian ini akan memberikan kontribusi signifikan bagi PAD, yakni mencapai lebih dari Rp1 miliar selama lima tahun masa sewa,” ujarnya optimistis.

Pernyataan itu merujuk SK Bupati Kukar Nomor 157/SK‑BUP/HK/2025 yang menetapkan tarif sewa Rp212,5 juta per tahun. Total pemasukan daerah pun diproyeksikan menyentuh Rp1.062.500.000 sepanjang kontrak lima tahun.

Dari perspektif bisnis, PT KMIA memperoleh kepastian hukum memanfaatkan tanah strategis sambil memperkuat reputasi sebagai mitra pembangunan. General Manager Reno Barus menegaskan keseriusan perusahaan, bukan hanya melalui pembayaran sewa tepat waktu, tetapi juga lewat investasi infrastruktur pendukung.

“Ini adalah bentuk komitmen kami. Selain membayar sewa, kami juga bertanggung jawab untuk pemasangan dan pemeliharaan tiang penerangan jalan umum di area tersebut,” ungkap Reno.

Komitmen tersebut sudah tampak nyata lewat rampungnya jalan pengalih sepanjang 1.113 meter yang dibangun dengan spesifikasi beton semen dan perkuatan tanah dasar geogrid. Keberadaan jalan baru diyakini mempermudah akses logistik, meningkatkan nilai tanah di sekitarnya, dan menstimulus kegiatan ekonomi lokal.

Klausul perjanjian turut mengatur mekanisme pembayaran secara ketat—transfer ke rekening resmi Pemkab Kukar di Bank Kaltimtara maksimal dua hari sebelum penandatanganan, setelah seluruh dokumen penagihan sah. Skema ini meminimalkan risiko tunggakan dan menjaga transparansi arus kas pemerintah daerah.

Penandatanganan juga dihadiri Sekretaris DLHK Taufiq, Kabag Pembangunan Setkab Kukar Etty Sumarni, serta perwakilan Dishub, SDA, dan tim kebijakan kerja sama daerah. Kolaborasi lintas‑OPD menegaskan bahwa pengelolaan aset bukan pekerjaan satu dinas semata, melainkan orkestrasi kolektif demi kemandirian fiskal. Jika model Business‑to‑Government semacam ini direplikasi pada aset idle lain, Kukar berpotensi memperluas ruang fiskal untuk pembiayaan program prioritas, termasuk penyiapan infrastruktur penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). (adv)