Kaltimes.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menerima kunjungan kerja dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda dalam upaya memperkuat koordinasi dan pengawasan terhadap keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kukar. Pertemuan berlangsung di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar pada Rabu (21/5/2025), dan menjadi momentum penting bagi kedua pihak untuk membahas berbagai isu strategis.
Staff Ahli Bidang Umum Sekretariat Kabupaten Kukar, Heldiansyah, menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan orang asing merupakan salah satu fokus utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Hal ini mengingat banyaknya pekerja asing di Kukar, terutama di kawasan industri pertambangan.
“Salah satu fokus utama adalah pengawasan terhadap orang asing. Kita semua tahu bahwa di wilayah Kukar, terutama di daerah industri seperti kawasan perusahaan tambang, cukup banyak pekerja asing,” jelas Heldiansyah.
Diskusi dalam forum tersebut juga melibatkan instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sejumlah permasalahan mulai terungkap, termasuk perlunya pembentukan forum lintas instansi guna memperkuat kolaborasi dan menemukan solusi terkait keberadaan WNA.
Heldiansyah juga menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menjalankan pengawasan. Menurutnya, pengawasan terhadap WNA tidak bisa dilakukan secara parsial oleh satu lembaga saja.
“Koordinasi lintas sektor sangat penting. Pengawasan terhadap warga negara asing tidak bisa hanya dilakukan satu lembaga saja, melainkan harus kolektif,” tegasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Yudhistira Yudha Permana, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen memperkuat sinergi dengan Pemkab Kukar, terutama dalam hal pelayanan keimigrasian dan pengawasan yang lebih ketat terhadap orang asing.
“Kami berharap sinergi ini dapat terus terjalin dan berkembang, demi menjaga serta melayani masyarakat, khususnya yang berada di Kukar,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Imigrasi Samarinda juga menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan layanan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), terutama terkait penerbitan paspor, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum. Sementara itu, pengawasan terhadap WNA akan terus dilakukan agar seluruh ketentuan terkait visa dan izin tinggal dipatuhi. (adv)