Kaltimes.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) tengah mempersiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memberantas organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang terindikasi terlibat dalam praktik premanisme. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat melalui surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, menyampaikan bahwa pembentukan Satgas ini mengikuti arahan hasil rapat koordinasi yang telah digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, pada pekan sebelumnya. Struktur Satgas secara nasional telah ditentukan dan akan mencakup lima bidang utama, yakni bidang pencegahan, komunikasi publik, intelijen, penindakan, dan rehabilitasi.
“Struktur Satgas ini sudah ditetapkan secara nasional dan terdiri dari lima bidang, yaitu pencegahan, komunikasi publik, intelijen, penindakan, dan rehabilitasi,” kata Rinda usai rapat di Ruang Rapat Sekda, Kantor Bupati Kukar, Senin (19/5/2025).
Di tingkat daerah, Satgas akan berada di bawah koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dalam waktu dekat, Pemkab Kukar berencana mengadakan rapat koordinasi lanjutan dengan Forkopimda serta mengundang seluruh Ormas yang telah terdaftar maupun belum terdaftar di Kesbangpol.
“Forkopimda akan menyampaikan imbauan dan penekanan terkait keberadaan Satgas ini. Harapannya, seperti disampaikan Pak Presiden, kehadiran Satgas tidak justru menghambat iklim investasi di daerah,” jelas Rinda.
Saat ini, tercatat ada 129 Ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kukar. Sementara itu, dua Ormas lainnya terdaftar melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri. Pemerintah daerah menegaskan bahwa meskipun fokus awal akan menggunakan pendekatan persuasif, tindakan administratif hingga pidana tetap akan diambil bila ditemukan pelanggaran.
“Kalau Ormas tidak berbadan hukum, bisa dicabut izinnya. Kalau ada unsur pidana, itu jadi kewenangan aparat,” tegas Rinda. (adv)