Kaltimes.com – Anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Rahmat Dermawan, dengan tegas menolak rencana penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk perbaikan jalan longsor yang terjadi di Desa Pendingin, Kecamatan Sanga-Sanga. Menurut Rahmat, kerusakan jalan tersebut bukanlah akibat murni bencana alam, melainkan dampak langsung dari aktivitas pertambangan batu bara di wilayah tersebut.
Dalam pernyataannya pada Senin (16/6/2025), Rahmat menyatakan bahwa pemerintah tidak seharusnya mengalokasikan anggaran publik untuk memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan tambang.
“Kami tidak bisa menggunakan uang rakyat untuk menambal kerusakan yang ditimbulkan oleh perusahaan. Sepanjang jalan Sanga-Sanga banyak titik longsor bukan hanya yang di Pendingin, jadi konsekuensinya harus ditanggung mereka,” jelasnya.
Rahmat juga menegaskan bahwa perbaikan di satu titik saja tidak akan menyelesaikan permasalahan yang lebih besar. Menurutnya, kerusakan jalan akibat aktivitas tambang sudah terjadi di berbagai lokasi, bukan hanya di satu tempat. Ia menilai perusahaan tambang harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan infrastruktur yang ditimbulkan dari kegiatan eksploitasi sumber daya alam.
“Jika perusahaan mengambil sumber daya alam kita, mereka wajib bertanggung jawab penuh atas kerusakan jalan yang mereka timbulkan,” tegasnya lagi.
Selain itu, Rahmat mendesak agar Pemerintah Daerah segera memberikan teguran keras kepada perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan tersebut. Ia berharap pemerintah tidak hanya mengawasi aktivitas perusahaan, tetapi juga menagih kewajiban mereka untuk memperbaiki jalan yang rusak.
“APBD kita terbatas, mengapa kita harus merugi dua kali? Mereka eksploitasi besar-besaran, lalu kita yang menanggung biaya perbaikan,” pungkas Rahmat.
Pernyataan tegas dari anggota dewan ini menjadi sorotan, mengingat selama ini persoalan kerusakan jalan di wilayah tambang seringkali menjadi beban anggaran daerah. Rahmat berharap ada kejelasan tanggung jawab dari pihak perusahaan agar kerusakan serupa tidak terus terjadi di masa depan. (adv)