Kaltimes.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kepentingan daerah dan masyarakat terkait keberadaan perusahaan subkontraktor yang beroperasi tanpa kantor resmi di wilayah Kukar. Hal ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Kukar pada Selasa, 18 Juni 2024.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Erdianto, secara khusus menyoroti peralihan subkontraktor PT Prima Armada Raya (PAR) kepada PT Ramai Jaya Abadi (RJA) yang dinilainya memunculkan kembali persoalan lama terkait komunikasi antara perusahaan dan warga setempat.
Desman mengungkapkan bahwa akar permasalahan ini terletak pada ketidakadaan kantor operasional resmi di daerah Kukar. Padahal, keberadaan kantor fisik di lokasi operasional sangat penting untuk memastikan kelancaran komunikasi dan hubungan baik dengan masyarakat.
“Bagaimana komunikasi bisa berjalan ideal kalau kantor saja tidak punya? Ini masalah serius yang seharusnya tak terjadi lagi. Padahal sudah diatur dalam peraturan daerah,” tegasnya.
Selain sebagai sarana komunikasi, kehadiran kantor resmi di Kukar juga diharapkan mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, tanpa kantor di daerah, ada potensi pajak perusahaan justru dibayarkan di luar Kukar, sehingga daerah kehilangan sumber pendapatan potensial.
“Jangan sampai mereka beroperasi di Kukar, tapi bayar pajaknya di kabupaten atau kota lain. Ini harus jadi koreksi bersama,” ujar Desman.
Sebagai langkah nyata, Desman meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar untuk segera mengumpulkan data lengkap perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pendirian kantor resmi di wilayah Kukar.
“Data-data ini akan menjadi dasar evaluasi dan langkah tindak lanjut DPRD,” timpalnya.
RDP ini diharapkan dapat mendorong semua pemangku kepentingan untuk memperbaiki tata kelola perusahaan subkontraktor demi mendukung pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat Kukar. (adv)