Komisi IV DPRD Kukar Bahas Kejelasan Status Tanah KORPRI di Tenggarong Seberang

kaltimes.com
16 Jun 2025
Share
Komisi IV DPRD Kukar Bahas Kejelasan Status Tanah KORPRI di Tenggarong Seberang

Kaltimes.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (16/6/2025) di Ruang Banmus DPRD Kukar. Rapat ini bertujuan untuk membahas persoalan terkait status kepemilikan tanah KORPRI yang terletak di wilayah Tenggarong Seberang.

Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, S.H., rapat ini turut dihadiri oleh anggota Komisi IV lainnya seperti Muhammad Idham, Hamdiah Z., S.Pd., Hj. Mitfaul Janah, S.E., dan Syarifuddin. Selain itu, perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis juga hadir untuk memberikan keterangan dan klarifikasi, antara lain dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Kartanegara, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Camat Tenggarong Seberang, serta perwakilan dari KORPRI.

Dalam rapat tersebut, Abdul Kadir sebagai salah satu perwakilan dari pemilik lahan KORPRI, menyampaikan harapannya agar tanah yang telah ditempati oleh warga selama lebih dari satu dekade bisa segera memiliki kejelasan hukum.

“Kami telah berdiam di sana kurang lebih 10 tahun, dan bangunan tersebut dibeli oleh developer yang difasilitasi oleh pemerintah daerah,” ujar Abdul Kadir di hadapan peserta rapat.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, menyatakan komitmen pihaknya untuk terus mengawal dan mendorong pemerintah daerah menyelesaikan masalah tersebut.

“Kami serahkan penyelesaian percepatan kejelasan hak tanah KORPRI kepada pemerintah daerah. Komisi IV akan melakukan evaluasi setiap bulan untuk memonitor progresnya,” tegas Andi Faisal.

Ia juga menambahkan bahwa pihak legislatif akan terus memantau perkembangan persoalan ini demi menjamin proses penyelesaian berjalan adil dan transparan. Diharapkan, melalui RDP ini, polemik mengenai status tanah KORPRI di Tenggarong Seberang dapat segera tuntas sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak. (adv)