Kaltimes.com – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas regulasi daerah melalui sinergi aktif bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dalam kegiatan Penguatan Pembentukan Regulasi Daerah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham melalui Kantor Wilayah Kalimantan Timur di Samarinda, 28 Mei 2025, DPRD Kukar kembali mendapatkan apresiasi sebagai DPRD terbaik dalam proses pembentukan peraturan daerah di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Sekretaris DPRD Kukar, H.M. Ridha Dermawan, menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif daerah dan lembaga hukum dalam merancang peraturan yang adaptif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Hari ini ada beberapa penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Hukum Kantor Wilayah Kalimantan Timur. Pertama kepada Pemerintah Kota Bontang, dan alhamdulillah, untuk kategori DPRD Kabupaten/Kota se-Kaltim dan Kaltara, diraih DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara. Ini adalah hasil dari komitmen tinggi Pimpinan dan anggota DPRD dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan,” ungkap Ridha.
Menurut Ridha, penghargaan ini tidak lepas dari kolaborasi yang sistematis dan terukur antara DPRD Kukar dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim. Melalui komunikasi rutin dan proses harmonisasi regulasi, DPRD Kukar berhasil menyusun berbagai regulasi yang tidak hanya sesuai dengan norma hukum nasional tetapi juga relevan dengan kebutuhan lokal di Kukar.
Dr. Muhammad Ikmal Idrus, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, dalam sambutannya menegaskan pentingnya penguatan pembentukan regulasi daerah demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. Ia mengapresiasi keterlibatan aktif DPRD dalam setiap tahapan penyusunan peraturan, mulai dari perencanaan, pengharmonisasian, hingga evaluasi.
“Kami menyadari bahwa tantangan dalam pembentukan regulasi daerah sangatlah kompleks. Kehadiran para Sekda, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian Hukum, serta para perancang dan analis hukum menunjukkan komitmen nyata kita untuk memastikan bahwa setiap regulasi daerah yang dilahirkan benar-benar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan disharmoni,” ujar Dr. Ikmal Idrus.
Selain memberikan penghargaan kepada DPRD Kukar, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Bontang dan Kanwil Kemenkumham Kaltim. MoU ini bertujuan meningkatkan pendampingan sejak tahap awal penyusunan peraturan daerah, penguatan koordinasi, fasilitasi harmonisasi regulasi, hingga pengembangan kapasitas kelembagaan.
Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si., Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim H.M. Syirajudin, S.H., M.T., Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dr. Ferry Gunawan C., S.H., M.H., perwakilan Otorita IKN, Wali Kota Bontang dr. Neni Moerniaeni, SpOG, serta jajaran pejabat hukum dari kabupaten/kota se-Kaltim dan Kaltara.
DPRD Kukar diharapkan dapat terus menjadi role model dalam proses legislasi daerah dengan mengedepankan prinsip inklusivitas, transparansi, serta keberpihakan pada kepentingan masyarakat. Penghargaan ini sekaligus menjadi motivasi bagi DPRD Kukar untuk terus melahirkan regulasi-regulasi baru yang adaptif terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan lokal. (adv)