Kaltimes.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Agustinus Sudarsono, menegaskan komitmen lembaganya untuk melindungi hak-hak masyarakat, khususnya warga Desa Lung Anai, Kecamatan Loa Kulu. Hal ini disampaikannya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (14/5/2025) terkait persoalan tumpang tindih lahan antara masyarakat dan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
RDP tersebut digelar sebagai respons atas keluhan masyarakat Desa Lung Anai yang merasa terganggu dengan aktivitas tiga perusahaan HGU di wilayah mereka. Pertemuan itu dihadiri langsung oleh Kepala Desa Lung Anai, Lucas Nay, beserta tokoh adat Desa Budaya Lung Anai. Turut hadir pula anggota Komisi I DPRD Kukar, Sugeng Hariadi, M. Hidayat, H. Jamhari, Wandi, dan Desman Minang Endianto. Dari pihak pemerintah daerah, hadir Sekcam Loa Kulu Khairudinnata, perwakilan DPMPTSP Kukar Bahauddin, dan perwakilan DPPR Kukar Edy Santoso.
Dalam RDP tersebut, Lucas Nay menjelaskan bahwa banyak warga kesulitan bertani dan berkebun karena berada di wilayah yang diklaim sebagai bagian dari HGU perusahaan.
“Desa kami adalah desa budaya dengan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Namun, saat ini nilai-nilai tersebut mulai terkikis oleh modernisasi. Kami mengadu kepada DPRD sebagai orang tua kami, agar kebiasaan bertani dan berkebun tidak hilang. Kami tidak bisa berkebun dengan tenang karena berada di kawasan HGU. Kami mohon agar lahan yang sudah kami garap dapat dienklave-kan kepada kami,” ujar Lucas Nay.
Menanggapi hal tersebut, Agustinus Sudarsono dengan tegas menyatakan bahwa DPRD Kukar tidak tinggal diam dan akan segera menindaklanjutinya. Ia menyebut bahwa meskipun persoalan HGU menjadi kewenangan pemerintah pusat, DPRD Kukar akan turun langsung untuk memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan dan dicarikan solusi konkret.
“Kami akan melakukan inspeksi ke lapangan dan menemui pihak perusahaan untuk mengidentifikasi lahan yang telah digarap warga namun masuk dalam kawasan HGU. Harapan kami, lahan tersebut dapat dienklave-kan. Ini menyangkut ketahanan pangan dan pelestarian budaya. Apalagi, Desa Lung Anai telah ditetapkan sebagai desa budaya dan produknya, seperti Cokelat Lung Anai, telah meraih prestasi pada Lomba Teknologi Tepat Guna (TTG) tingkat Provinsi Kalimantan Timur dan akan mewakili provinsi di tingkat nasional,” tegas Agustinus.
Langkah tegas Agustinus ini menunjukkan peran aktif dan keberpihakannya terhadap masyarakat dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian budaya lokal. Ia menilai bahwa perjuangan hak atas lahan bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal jati diri masyarakat yang harus dijaga dari tekanan modernisasi yang tidak berpihak. (adv)