Kaltimes.com – Menjadi hari penting bagi warga Desa Lung Anai, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar). Komisi I DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti keluhan masyarakat desa tersebut terhadap keberadaan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai mengganggu kegiatan bertani dan berkebun mereka, Rabu (14/5/2025).
Dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono, rapat ini turut dihadiri oleh anggota komisi lainnya, yakni Sugeng Hariadi, M. Hidayat, H. Jamhari, Wandi, dan Desman Minang Endianto. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Kecamatan Loa Kulu, Khairudinnata, serta perwakilan DPMPTSP Kukar, Bahauddin, dan DPPR Kukar, Edy Santoso. Warga Desa Lung Anai hadir langsung bersama Kepala Desa Lucas Nay dan para pemangku adat Desa Budaya Lung Anai.
Dalam kesempatan itu, Lucas Nay menyuarakan keresahan warga terhadap aktivitas tiga perusahaan HGU di sekitar wilayah desa. Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya mengganggu ketenangan warga dalam mengelola lahan, tetapi juga mengancam pelestarian budaya lokal yang selama ini dijaga.
“Desa kami adalah desa budaya dengan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Namun, saat ini nilai-nilai tersebut mulai terkikis oleh modernisasi. Kami mengadu kepada DPRD sebagai orang tua kami, agar kebiasaan bertani dan berkebun tidak hilang. Kami tidak bisa berkebun dengan tenang karena berada di kawasan HGU. Kami mohon agar lahan yang sudah kami garap dapat dienklave-kan kepada kami,” ujar Lucas Nay.
Komisi I DPRD Kukar menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Agustinus Sudarsono menekankan pentingnya pelestarian budaya dan kemandirian pangan di Desa Lung Anai.
“Kami akan melakukan inspeksi ke lapangan dan menemui pihak perusahaan untuk mengidentifikasi lahan yang telah digarap warga namun masuk dalam kawasan HGU. Harapan kami, lahan tersebut dapat dienklave-kan. Ini menyangkut ketahanan pangan dan pelestarian budaya. Apalagi, Desa Lung Anai telah ditetapkan sebagai desa budaya dan produknya, seperti Cokelat Lung Anai, telah meraih prestasi pada Lomba Teknologi Tepat Guna (TTG) tingkat Provinsi Kalimantan Timur dan akan mewakili provinsi di tingkat nasional,” jelasnya.
RDP ini menjadi langkah awal Komisi I DPRD Kukar untuk merespons dinamika antara kebutuhan masyarakat adat dengan kebijakan penggunaan lahan skala besar, sekaligus menjaga keberlangsungan desa budaya yang kini mulai mendapat pengakuan luas. (adv)