Raperda Pengakuan Masyarakat Adat di Kukar Belum Ditetapkan, DPRD Gelar RDP Bersama Komunitas Adat

kaltimes.com
20 Mei 2025
Share
DPRD Kukar menggelar RDP di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) Sekretariat DPRD Kukar

Kaltimes.com – Proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali disoroti. Meski telah melalui berbagai tahapan pembahasan dan bahkan disahkan hingga tingkat paripurna, hingga kini Raperda tersebut belum juga ditetapkan.

Sebagai respon atas desakan masyarakat adat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) Sekretariat DPRD Kukar, Senin (19/5/2025). Rapat ini menghadirkan perwakilan masyarakat adat, dinas terkait, serta unsur legislatif.

“Kami baru saja melaksanakan rapat dengar pendapat antara pihak DPRD dengan pihak masyarakat adat yang ada di Kukar beserta dinas-dinas terkait. Kami baru saja selesai setelah beberapa jam kami melaksanakan rapat,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono.

Dalam rapat tersebut, komunitas masyarakat adat mempertanyakan kelanjutan proses Raperda yang menjadi harapan besar mereka untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum yang sah. Meski sudah mencapai tahap paripurna, Raperda tersebut belum mendapatkan penetapan dari pemerintah daerah.

“Intinya mereka sedang menunggu Raperda ini, karena Raperda ini sudah kami tuntaskan sampai dengan paripurna. Setelah itu akan kita serahkan ke pihak pemerintah dan tinggal menunggu penetapannya. Sampai sekarang belum ada penetapan, sehingga masyarakat mendatangi kami untuk melakukan RDP meminta penjelasan sejauh mana Raperda ini sudah berjalan atau belum,” jelas Agustinus.

Ia menambahkan bahwa saat ini pihak DPRD masih menanti respons resmi dari pemerintah, khususnya Biro Hukum, terkait dengan penetapan tersebut.

“Jadi kami masih menunggu penetapan dulu, setelah itu akan kami lihat, apabila perlu untuk direvisi akan kami revisi,” tambah politisi dari Partai Gerindra ini.

RDP ini menunjukkan adanya urgensi dan harapan besar dari komunitas adat atas regulasi daerah yang dapat menjamin eksistensi mereka sebagai bagian dari sistem sosial dan budaya yang telah ada secara turun-temurun. Keberadaan masyarakat hukum adat telah diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan turunan, namun implementasinya di tingkat daerah masih menghadapi kendala.

“Harapannya untuk cepat segera ditetapkan supaya masyarakat hukum adat segera mendapatkan kepastian hukum,” tutup Agustinus. (adv)